Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Serah Terima Lahan Jasa Marga ke Pemkab Deliserdang — Proyek Strategis atau Sekadar Seremonial?

Rabu, 13 Agustus 2025 | Rabu, Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T20:29:05Z


CNews, Lubukpakam, 11 Agustus 2025 – Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan sebagian lahan milik PT Jasa Marga di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.


Penyerahan yang dilakukan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deliserdang ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Tanah Barang Milik Negara (BMN). Lahan di Km 16+000, dekat jalur Tol Medan–Belawan–Tanjung Morawa, rencananya digunakan untuk akses jalan menuju wisata religius, pembangunan rumah susun, dan pusat rehabilitasi narkoba.


Pj Sekda Deliserdang, Dedi Maswardy, S.Sos., M.AP., yang mewakili Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan, menilai kerja sama ini akan memberi multiplier effect terhadap perekonomian dan sektor UMKM. Kepala Satker Wilayah II Kementerian PUPR, Agung Sapto, memastikan dukungan penuh dari pihaknya.


Namun, berdasarkan kutipan informasi dilapangan  yang diperoleh redaksi, terdapat tiga catatan kritis yang patut diperhatikan publik:


  1. Mekanisme Pinjam Pakai Aset Negara

    • Status tanah masih berlabel “pinjam pakai,” bukan hibah permanen. Artinya, ada risiko proyek terhenti jika perjanjian dibatalkan atau tidak diperpanjang.
  2. Keberlanjutan dan Pengawasan Proyek

    • Beberapa proyek akses jalan wisata dan rumah susun di daerah lain kerap mangkrak karena lemahnya pengawasan dan pembiayaan lanjutan. Publik patut menagih komitmen agar pembangunan tidak berhenti di tahap seremonial.
  3. Potensi Alih Fungsi dan Konflik Lahan

    • Lahan yang berada di jalur strategis ekonomi berpotensi mengundang minat investor swasta. Jika tidak diawasi, bisa terjadi alih fungsi yang menyimpang dari peruntukan awal.


Serah terima lahan ini memang membawa harapan besar: membuka konektivitas wisata religius, menyediakan hunian layak, serta membantu rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Tetapi, tanpa transparansi anggaran, timeline yang jelas, dan partisipasi publik dalam pengawasan, proyek ini bisa terjebak menjadi sekadar simbol politik pembangunan.


Kini bola ada di tangan Pemkab Deliserdang dan Kementerian PUPR — apakah proyek ini akan menjadi warisan infrastruktur bermanfaat, atau hanya menambah daftar panjang rencana yang tak kunjung rampung.

( Tim - Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update