CNEWS, Pegajahan, Serdang Bedagai – Tim awak media CNews baru-baru ini melakukan kunjungan ke Kantor Desa Jati Mulyo, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024 dan tahap pertama 2025, menyusul laporan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, setibanya di kantor desa, tim hanya disambut oleh seorang operator desa dan Kasi Pemerintahan. Saat ditanyai seputar penggunaan Dana Desa, Kasi Pemerintahan menjawab singkat:
“Saya tidak tahu, Pak. Sekdes tidak ada, Kades juga tidak ada.”
Minimnya kehadiran aparatur kunci serta jawaban tidak kompeten dari pejabat yang ditemui memperkuat dugaan publik mengenai ketertutupan dan lemahnya pengawasan internal di pemerintahan desa tersebut.
Data Online: Dana Ratusan Juta Sudah Disalurkan
Berdasarkan data realisasi Dana Desa yang diakses secara online:
-
Tahun 2024:
Total pagu sebesar Rp947.252.000, seluruhnya telah disalurkan. Rincian:- Kegiatan seni budaya: Rp 9.000.000
- Olahraga dan pemuda: Rp 60.000.000
- Drainase: Rp 93.331.290
- Energi alternatif: Rp 34.045.500
- Keadaan mendesak (dua kali): Rp 45.000.000
- Operasional desa: Lebih dari Rp 10 juta
- Dan berbagai kegiatan lainnya.
-
Tahun 2025 Tahap 1:
Dari pagu Rp1.135.802.000, sudah dicairkan tahap 1 sebesar Rp583.422.400. Dana ini antara lain digunakan untuk: - Jalan usaha tani: Rp 44.299.540
- Energi alternatif: Rp 22.035.500
- Posyandu: Rp 33.648.000
- Keadaan mendesak: Rp 25.200.000 (dua kegiatan)
- Pelatihan hukum dan pertanian, hingga pelindungan masyarakat.
Namun, di lapangan, tidak tampak papan informasi, dokumentasi pelaksanaan kegiatan, maupun keterbukaan kepada publik. Warga menilai, penggunaan dana miliaran rupiah tersebut berlangsung di bawah bayang-bayang "tabir gelap".
Isu Konflik Kepentingan dan Dugaan Korupsi
Tak hanya dugaan penyelewengan dana, masyarakat juga menyoroti hubungan pribadi antara kepala desa dan sekretaris desa yang diduga merupakan pasangan suami-istri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa dan pengambilan keputusan.
“Bagaimana bisa objektif kalau semua dikuasai keluarga? Dana desa itu untuk rakyat, bukan untuk rumah tangga pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Isu ini juga memicu spekulasi publik bahwa keberadaan hubungan suami-istri di satu instansi bisa menjadi modus untuk memuluskan segala bentuk kebijakan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban yang memadai.
Tuntutan Warga: Periksa dan Tangkap Jika Terbukti
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa Jati Mulyo dan perangkat terkait. Bila terbukti melakukan pelanggaran hukum, warga meminta agar tindakan tegas diberikan:
“Tangkap dan penjarakan jika terbukti korupsi. Jangan biarkan desa kami jadi ladang bancakan anggaran,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Catatan Redaksi:
Transparansi pengelolaan Dana Desa adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap desa wajib menyampaikan informasi anggaran dan kegiatan kepada publik. Ketertutupan adalah indikasi awal yang patut dicurigai sebagai potensi pelanggaran hukum. Redaksi CNews akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan hasil investigasi lanjutan. ( Tim R2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar