CNews, Pekanbaru, 8 Agustus 2025 — Kebebasan pers di Indonesia kembali tercabik. Enam wartawan pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau menjadi korban penganiayaan terencana saat meliput dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Kamis (7/8) pukul 17.30 WIB.
Insiden ini diduga kuat melibatkan KRD sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa. SPBU Tabe Gadang diketahui dimiliki IRF.H, sosok yang di Riau dikenal “kebal hukum” dan berulang kali dikaitkan dengan bisnis ilegal penyaluran BBM. Rekam jejaknya mencatat beberapa kali maju sebagai caleg namun gagal, sementara sumber internal menuding bisnisnya aman karena adanya dugaan setoran ke oknum aparat.
Kronologi Kekerasan: 40 Orang Kepung dan Aniaya Wartawan
Para korban — Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres) — sedang merekam aktivitas mobil-mobil modifikasi yang diduga pengepul BBM bersubsidi.
Tindakan liputan mereka langsung dihalangi petugas SPBU dan staf. Tidak lama kemudian, sekitar 40 orang yang diduga sopir pengepul dan kaki tangan mereka mengepung para wartawan. Ponsel dan perangkat liputan dirampas, dirusak, lalu para jurnalis dipukul, ditendang, bahkan diseret.
Sejumlah korban mengalami luka memar serius, kesulitan berjalan, dan kehilangan bukti liputan yang telah dikumpulkan.
Pelanggaran Nyata UU Pers, Desakan Tangkap Dalang
Ketua DPD AKPERSI Riau, Irfan Siregar, menegaskan insiden ini adalah pelanggaran terang-terangan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang jelas mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Apapun alasannya, jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang. Kami tidak akan mundur,” tegas Irfan.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi serangan terhadap pilar keempat demokrasi dan upaya membungkam pembongkaran kejahatan ekonomi. Temuan awal AKPERSI mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung mafia BBM di lokasi.
“Kami tantang Kapolda Riau menangkap seluruh pelaku, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual, serta menutup SPBU Tabe Gadang. Jika tidak, kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri,” tegas Rino.
Mafia BBM dan Dugaan Pembiaran Aparat
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pelaku ditahan. Respons lambat polisi, ditambah pergantian mendadak penyidik, memunculkan dugaan pembiaran. Sementara itu, praktik pengepokan BBM di SPBU Tabe Gadang disebut tetap berjalan pasca-insiden, seolah tidak tersentuh hukum.
Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH. R. Syahputra, memperingatkan bahwa pembiaran ini menjadi preseden berbahaya bagi keamanan jurnalis di Indonesia.
“Kalau wartawan saja bisa dipukul ramai-ramai saat liputan, bagaimana nasib masyarakat biasa? Ini ujian integritas Polri,” ujarnya.
Ultimatum Nasional: #NoViralNoJustice
AKPERSI memberi ultimatum keras — jika dalam waktu dekat tidak ada penegakan hukum nyata, mereka akan menggerakkan kampanye nasional #NoViralNoJustice di 33 provinsi lewat jaringan media anggota dan akan melakukan demo besar-besaran di mabes polri
Langkah ini menguji komitmen Polri sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU No. 2 Tahun 2002 yang mewajibkan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
“Jika Polri di Riau gagal memberi keadilan, kepercayaan publik terhadap aparat akan runtuh,” tutup KH. R. Syahputra.
( Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar