Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dugaan Pelanggaran PT Cinta Raja: HGU Ilegal, Perusakan Jalan, Kekerasan Warga, hingga Limbah Sawit

Sabtu, 16 Agustus 2025 | Sabtu, Agustus 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-16T06:31:59Z

 


CNews, Serdang Bedagai, Sumut — PT Cinta Raja, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali masih menjadi sorotan tajam. Sejumlah indikasi pelanggaran serius mengemuka: penyerobotan sempadan irigasi, penguasaan lahan tanpa HGU, perusakan jalan umum, intimidasi warga dengan kekerasan, hingga pencemaran sungai akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).



1. Pelanggaran Tata Ruang dan Irigasi




Hasil investigasi wartawan pada 4 Agustus 2025 di Dusun III Nagori Simpang, Desa Sungai Buaya, menemukan sawit milik PT Cinta Raja ditanam hingga ke bibir irigasi utama Sawah Baru.



Padahal, Permen PUPR No. 17/2011 secara tegas melarang tanaman berakar besar di sempadan irigasi dengan jarak minimal 9 meter.


“Dulu sempadan irigasi ini ditumbuhi bambu dan vegetasi alami. Sekarang diganti sawit, air sering seret, bahkan kadang mati total,” ujar seorang tokoh adat Sungai Buaya.

 

Dampaknya, debit air sawah menurun drastis, kanal mudah tersumbat, dan tebing rawan longsor.


2. Status HGU Diduga Bermasalah


Data lapangan dan dokumen resmi menunjukkan kejanggalan serius:

Aspek Temuan
Dugaan Lahan Ilegal ±65 ha di Desa Tarean, Pamah, dan Tapak Meriah berada di luar HGU resmi (terungkap sejak aksi 2018).
Izin Usaha 2012 Surat Dinas Perkebunan Sumut menyebut 1.418,5 ha — berbeda dengan kondisi lapangan.
Sejarah HGU SK No. 19/HGU/66 (1996) memberi 1.911 ha kepada PT Buana Estate selama 25 tahun (hingga ±2021). Status perpanjangan HGU PT Cinta Raja masih gelap.

Jika benar HGU habis masa berlakunya, namun lahan masih dikuasai, maka sesuai UUPA 1960 dan UU Tipikor 1999, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan aset negara dan tindak pidana korupsi sumber daya alam.


3. Perusakan Infrastruktur Publik


Aktivitas PT Cinta Raja juga disebut merusak infrastruktur umum:


  1. Bahu jalan provinsi ditanami sawit, daun menjorok ke badan jalan.
  2. Penggalian bahu jalan tanpa izin dengan alat berat.
  3. Jalan kabupaten rusak akibat beko perusahaan beroperasi di atas aspal.
  4. Akses jalan pertanian menuju Sawah Lama — peninggalan era kolonial Belanda — ditutup.
  5. Truk sawit bertonase tinggi memperparah kerusakan jalan.

“Kerusakan jalan ini bukan sekadar infrastruktur. Ini soal keselamatan, akses ke sawah, dan ekonomi rakyat,” ujar seorang petani Silinda.

 

4. Dugaan Kekerasan oleh Aparat Perusahaan


Warga menuduh aparat keamanan PT Cinta Raja kerap melakukan tindakan represif, termasuk pemukulan, terhadap masyarakat yang dituduh mencuri buah sawit.


Ironisnya, disebut ada oknum BKO TNI yang dilibatkan untuk menjaga kepentingan perusahaan. Jika terbukti, hal ini jelas melanggar prinsip netralitas TNI dan berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM.


5. Pencemaran Sungai Bah Bane


Keluhan terbaru datang dari warga Desa Tapak Meriah terkait pencemaran Sungai Bah Bane akibat limbah cair PKS PT Cinta Raja.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan:


“Sekitar pukul 12 siang saya lihat air sungai keruh kehitaman, bercampur cangkang sawit. Setelah dicek, banyak ikan mati. Kalau dipakai mandi, kulit kami gatal-gatal.”

 

Informasi masyarakat menyebut, pembuangan limbah sering dilakukan pada malam hari ketika hujan deras, sehingga sulit dideteksi.


Perilaku ini berpotensi melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam pidana korporasi pencemar.


6. Desakan Warga dan Aktivis


Masyarakat bersama aktivis agraria dan akademisi mendesak:


  • BPN Serdang Bedagai membuka data HGU PT Cinta Raja sesuai UU KIP No. 14/2008.
  • Audit agraria dan tata ruang oleh lembaga independen.
  • Pemulihan irigasi dan pembongkaran sawit di sempadan.
  • Perbaikan jalan umum akibat aktivitas perusahaan.
  • Penegakan hukum tegas atas dugaan pencemaran, pelanggaran agraria, dan kekerasan.


7. Simbol Konflik Agraria Sumut


Kasus PT Cinta Raja mencerminkan potret gelap relasi negara–korporasi di sektor perkebunan Sumut: penguasaan lahan yang tidak transparan, pelanggaran tata ruang, kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, serta keterlibatan aparat negara di pihak swasta.


Hukum tidak boleh tunduk pada modal. Kejahatan agraria dan lingkungan harus diusut tuntas,” tegas seorang pakar hukum AKPERSI DPD Sumatera Utara.

 ( Tim RR2)

 Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cinta Raja belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update