Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

DPD AKPERSI Sumut Kecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan: Tantang Kapolda Riau Tangkap Pelaku dan Tutup SPBU Tabe Gadang

Jumat, 08 Agustus 2025 | Jumat, Agustus 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T15:54:35Z


CNews , Pekanbaru, 8 Agustus 2025 — Dunia pers kembali tercoreng. Kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat kerja jurnalis kembali terjadi, kali ini di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Insiden ini menimpa enam wartawan yang tengah melakukan liputan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.




Para korban adalah Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres). Seluruhnya merupakan pengurus DPD AKPERSI Provinsi Riau.


Menurut keterangan saksi, saat para wartawan merekam aktivitas sejumlah mobil modifikasi yang diduga pengepul BBM bersubsidi, mereka dihalangi dan diintimidasi oleh petugas keamanan SPBU dan staf setempat. Tidak lama, sekitar 40 orang—yang diduga sopir pengepul dan pendukung mereka—mengepung, merampas ponsel wartawan, merusaknya, dan melakukan pemukulan brutal. Beberapa korban mengalami luka serius, bahkan ada yang kesulitan berjalan.


Kecaman dari DPD dan DPP AKPERSI


Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Siregar, yang segera mengevakuasi para korban ke RS Bhayangkara untuk visum, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda hingga Rp500 juta.


“Apapun alasannya, jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang. Kami tidak akan mundur,” tegas Irfan.

 

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan kemarahan mendalam atas insiden ini dan memerintahkan investigasi internal. Hasil awal menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang menjadi “beking” praktik pengepokan BBM ilegal tersebut.


“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini serangan terhadap kebebasan pers dan pengungkapan kejahatan ekonomi. Kami tantang Kapolda Riau menangkap pelaku dan menutup SPBU Tabe Gadang. Jika tidak, kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri,” ujar Rino.

 

Indikasi Mafia BBM dan Pembiaran Aparat


AKPERSI menilai lambannya respon Polresta Pekanbaru—yang hingga berita ini diturunkan belum menahan satupun pelaku—mengindikasikan adanya pembiaran. Bahkan, informasi yang diperoleh AKPERSI menyebutkan, praktik pengepokan BBM di lokasi itu masih berjalan pasca-kejadian, seolah kebal hukum.


Pergantian penyidik secara tiba-tiba juga dipandang sebagai sinyal lemahnya komitmen aparat untuk menuntaskan kasus ini. Rino menegaskan, laporan dibuat kepada institusi, bukan kepada individu polisi.


Ultimatum: #NoViralNoJustice


Jika tidak ada penegakan hukum, AKPERSI mengancam akan menggalang pemberitaan nasional di jaringan media mereka di 33 provinsi dengan tagar #NoViralNoJustice. Langkah ini untuk menguji komitmen Polri sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menegaskan tugas melindungi masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


“Jika Polri di Riau gagal memberikan keadilan, publik akan menilai sendiri kinerja mereka. Kepercayaan masyarakat akan terus terkikis,” tegas Rino. ( Rony) 

 

Catatan Redaksi: Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran hukum pidana umum, tetapi juga pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Insiden ini memperlihatkan hubungan gelap antara mafia BBM dan oknum aparat yang harus segera diputus demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update