CNEWS, Medan, 24 Juli 2025 — Ketidakpedulian aparat terhadap aspirasi rakyat kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara. Seorang warga Medan, Legiman Pranata, menyampaikan kekecewaannya lantaran surat permohonan perlindungan hukum yang ia kirim sejak 8 Juli 2025 kepada Kakanwil Ignatius Tua Mangantar Silalahi, SH., MH., belum juga mendapat respons.
Surat tersebut bukan keluhan sembarangan. Legiman, seorang warga kecil yang berjuang tanpa kuasa hukum, menyampaikan permohonan keadilan atas kasus dugaan manipulasi administrasi kependudukan yang menyeret nama salah satu anggota DPR RI, Sihar P.H. Sitorus. Ia menduga nama legislator tersebut digunakan dalam proses perampasan tanah miliknya melalui dugaan pemalsuan identitas atau kepemilikan KTP ganda.
“Saya hanya rakyat kecil. Saya menulis surat itu sebagai upaya terakhir, berharap negara hadir,” kata Legiman, Selasa (22/7), dalam komunikasinya dengan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.
Legiman mengaku telah bertahun-tahun berjuang sejak melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 2021. Ia bahkan telah mengantongi beberapa dokumen resmi seperti SP2HP, SP3D, dan bukti komunikasi dengan penyidik. Namun penanganan perkaranya dinilai tak kunjung maju. Ia menyebut laporan hanya berujung surat-menyurat administratif, tanpa satu pun tindakan hukum yang konkrit.
Sikap Bungkam Kakanwil Dinilai Memalukan
Hingga hari ini, Kanwil HAM Sumut belum mengeluarkan satu pun pernyataan resmi terkait isi surat tersebut. Ketiadaan respons itu memantik kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.
“Jika benar Kanwil HAM Sumut mengabaikan surat rakyat kecil selama lebih dari dua pekan, itu mencerminkan wajah birokrasi yang buta nurani. Kakanwil yang tidak peka terhadap penderitaan warga sudah seharusnya dicopot atau mengundurkan diri,” tegas Wilson Lalengke, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Rabu (23/7).
Wilson menilai, diamnya Kanwil HAM terhadap pengaduan menyangkut hak dasar warga merupakan bentuk kelalaian institusional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang beradab. Ia menegaskan bahwa PPWI mendukung penuh Legiman dalam perjuangannya memperoleh keadilan, dan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.
Tembusan ke Menteri, Kasus Kembali Dilaporkan ke Krimsus
Frustrasi terhadap lambannya proses penegakan hukum mendorong Legiman melayangkan tembusan suratnya kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Natalius Pigai, di Jakarta. Ia berharap, perhatian dari pusat dapat mendorong percepatan penyelidikan dan penuntasan kasus yang telah berlarut-larut ini.
Di sisi lain, ia juga kembali melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Dalam SP2HP tertanggal 3 Juli 2025, disebutkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana administrasi kependudukan atas nama Sihar Sitorus. Namun hingga terbitnya SP2HP kedua, menurut Legiman, hasilnya masih nihil.
“Semua serba tidak jelas. Dipanggil wawancara, tapi tidak ada tindak lanjut. Ke Irwasda pun saya sudah bersurat, tapi jawabannya sekadar formalitas,” ujarnya sambil menunjukkan map biru lusuh berisi dokumen perjuangannya.
Potret Kegagalan Sistemik dalam Akses Keadilan
Kasus Legiman menambah panjang daftar warga yang terjebak dalam rumitnya birokrasi hukum dan lemahnya sistem pengawasan internal lembaga negara. Tidak hanya aparat penegak hukum, tapi juga lembaga negara yang semestinya menjadi benteng perlindungan HAM — seperti Kanwil Kemenkumham — justru bungkam dalam situasi genting seperti ini.
PPWI menilai, kasus ini bukan lagi soal personal, tapi merupakan indikator kegagalan struktural yang harus segera dibenahi. Ketika warga harus berjuang sendiri bertahun-tahun, dengan hanya mengandalkan surat dan keberanian, itu adalah kegagalan nyata sistem hukum kita.
Penutup dan Seruan Nasional
Wilson Lalengke menyerukan kepada Menteri Hukum dan HAM agar segera mengevaluasi kinerja jajarannya di Sumatera Utara. Ia juga mendesak Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk turun tangan menyelidiki dugaan pengabaian hak atas pelayanan hukum terhadap Legiman Pranata.
“Jangan tunggu rakyat menggelar tikar di depan kantor untuk bisa didengar. Negara wajib hadir sebelum kepercayaan publik makin hancur,” pungkas Wilson.
Kontak Pers:
Sekretariat PPWI Pusat
Jl. Anggrek Cendrawasih X No. 25, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat
WA: 0813-7154-9165
(TIM/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar