Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PT Aroma Mega Sari Diduga Langgar Pertek dan Cemari Lingkungan, DLH Deli Serdang Bungkam

Jumat, 25 Juli 2025 | Jumat, Juli 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T04:58:32Z



CNEWS Medan – Deli Serdang, 25 Juli 2025 — Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Aroma Mega Sari, yang beroperasi di Dusun Sei Blumai Hilir, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kuat melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait kewajiban pengelolaan air limbah industri.


Namun ironisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Elina Sari Nasution, memilih bungkam saat dikonfirmasi media pada Kamis, 24 Juli 2025. Ketika peran pengawasan dan penegakan hukum lingkungan semakin dipertanyakan, sikap diam DLH justru memicu kecurigaan publik akan adanya pembiaran atau kemungkinan kompromi kepentingan.


Dugaan Pelanggaran Pertek dan SLO


Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah PT Aroma Mega Sari telah mengantongi dokumen-dokumen tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021.


Padahal, sesuai PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 130 ayat (1), setiap pelaku usaha wajib melakukan pengolahan terhadap air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke lingkungan.


DPP-FMI Desak Penegakan Hukum


Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI), dalam surat resmi No. 132/DPP-FMI/DS/MIK/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, telah melayangkan permintaan klarifikasi atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut. Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah media, sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan kepada instansi terkait agar bertindak.


DPP-FMI menilai, jika dugaan ini benar, maka PT Aroma Mega Sari bisa dijerat dengan berbagai aturan hukum, antara lain:


  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 59 (pengelolaan limbah B3),
  • Permen LHK No. P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik,
  • UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Pasal 24),
  • UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Pasal 21),
  • UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan,
  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  • PP No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,
  • PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah,
  • PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air,
  • Keputusan Menteri ESDM No. 1451K/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis air bawah tanah.


Masyarakat Resah, Pemerintah Diam

Warga sekitar lokasi pabrik mengaku resah dengan dampak limbah yang diduga dibuang ke lingkungan tanpa melalui pengolahan sesuai standar. Beberapa warga menyebut air sungai sekitar berubah warna dan mengeluarkan bau menyengat, yang diduga akibat limbah industri PT Aroma Mega Sari.


Sikap pasif Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang dalam menyikapi laporan masyarakat dan surat resmi DPP-FMI menimbulkan pertanyaan besar soal fungsi pengawasan dan integritas institusi lingkungan hidup di daerah tersebut.


“Kami ingin DLH turun langsung, lakukan uji laboratorium air dan tindak tegas bila terbukti melanggar. Ini bukan soal ekonomi semata, ini soal keselamatan warga dan masa depan lingkungan,” kata salah satu tokoh masyarakat kepada wartawan.


Redaksi Desak Transparansi

Redaksi Cnews Medan turut mendesak agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya DLH, segera bersikap transparan dalam penanganan laporan masyarakat dan investigasi terhadap PT Aroma Mega Sari. Jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, maka bukan hanya perusahaan, namun juga aparatur yang abai harus bertanggung jawab secara hukum dan etika.

Salam Lestari

Redaksi/Tim Inv


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update