Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Ketua Umum AKPERSI Akan Bersurat ke Menkomdigi: Soroti Polemik Transfer Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Kamis, 24 Juli 2025 | Kamis, Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T15:11:44Z


CNEWS , Jakarta — Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan tajam, terutama menyangkut komitmen Indonesia untuk memfasilitasi transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS. Pernyataan ini muncul dalam dokumen resmi yang dirilis Gedung Putih berjudul “Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade”, yang diumumkan pada Kamis (24/7/2025).


Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayah kedaulatan, termasuk ke Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump dalam keterangannya menyebutkan bahwa hal ini akan mendukung kelancaran perdagangan jasa dan investasi digital antara kedua negara.


Apresiasi terhadap Negosiasi Dagang, tetapi Waspada terhadap Ancaman Privasi


Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang sukses menurunkan tarif impor produk Indonesia ke AS dari 32% menjadi 19% mendapatkan apresiasi luas, termasuk dari kalangan organisasi profesi media. Namun, elemen transfer data pribadi ke luar negeri justru menimbulkan kegelisahan di tengah publik dan komunitas pers nasional.


Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan bahwa meski apresiasi patut diberikan terhadap keberhasilan Presiden Prabowo dalam menegosiasikan tarif dagang, namun aspek keamanan dan perlindungan data pribadi rakyat Indonesia tidak boleh dikompromikan.


“Kami mengapresiasi langkah Pak Prabowo yang berhasil menurunkan tarif dagang, namun kami juga menaruh perhatian besar pada klausul transfer data pribadi. Indonesia telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya efektif berlaku sejak Oktober 2024, namun sampai hari ini belum dibentuk badan pengawas resminya,” ujar Rino dalam pernyataan resmi DPP AKPERSI.

 

Menkomdigi dan Trump Sampaikan Narasi Berbeda


Pernyataan Presiden AS Donald Trump soal transfer data dinilai tidak sinkron dengan klarifikasi Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, yang menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan penyerahan data pribadi, melainkan bentuk tata kelola lintas negara yang legal, aman, dan terukur. Meutya bahkan menyatakan kesepakatan ini dapat menjadi landasan hukum dalam melindungi data warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan berbasis AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.


Namun, AKPERSI menilai pernyataan Meutya Hafid belum menjawab kekhawatiran utama masyarakat soal transparansi dan kendali atas data pribadi yang ditransfer ke luar negeri.


“Pernyataan Donald Trump justru tidak menggarisbawahi hal-hal teknis sebagaimana dijelaskan Menkomdigi. Hal ini patut ditelaah lebih dalam, karena menyangkut privasi warga negara. Jangan sampai terjadi pelanggaran kedaulatan digital di balik kerja sama ekonomi,” tegas Rino.

 

AKPERSI Siap Kirim Surat dan Dorong Transparansi Regulasi


DPP AKPERSI dalam waktu dekat akan mengirim surat resmi kepada Menteri Komdigi untuk meminta audiensi dan menyampaikan masukan kritis dari komunitas pers. Tujuannya adalah agar publik, melalui media yang tergabung dalam AKPERSI, mendapat penjelasan yang gamblang dan komprehensif tentang mekanisme perlindungan data pribadi dalam kesepakatan RI-AS tersebut.


“Kami akan segera bersurat dan berdiskusi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak mengorbankan hak privasi masyarakat Indonesia, dan bahwa seluruh media anggota AKPERSI mendapatkan informasi yang akurat dan transparan untuk disampaikan ke publik,” pungkas Rino Triyono. ( Tim AkPERSI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update