CNEWS , Deli Serdang, 23 Juli 2025 — Aktivitas pertambangan tanah urug ilegal di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum pejabat, termasuk Camat STM Hilir Sandi Sihombing, semakin memperkuat keyakinan publik bahwa praktik mafia tambang berjalan sistematis dan diduga dilindungi oleh aparat tertentu.
Aktivitas penggalian tanah yang dilakukan secara masif di wilayah tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemkab Deli Serdang. Namun, hingga kini, kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Diduga Disokong Oknum Pejabat dan Perwira Polisi
Dalam investigasi tim media di lapangan, sumber terpercaya menyebutkan bahwa tambang ilegal tersebut merupakan bisnis yang dikendalikan oleh jaringan mafia lokal yang diduga dibekingi oleh oknum institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum.
"Bisnis tambang ini sudah berlangsung lama. Ada oknum perwira dari Polda Sumut yang disebut-sebut sebagai 'pelindung' mereka. Warga tak berani melapor karena sudah sering diintimidasi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Harga material tanah urug hasil tambang tersebut dijual seharga Rp250.000 per truk, dan diduga dipasok ke sejumlah proyek, termasuk ke perusahaan swasta seperti PT Ino Alam Nusa di Tanjung Morawa.
Camat Mengelak, Tapi Tidak Membantah Soal Uang
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin, 21 Juli 2025, Camat STM Hilir Sandi Sihombing justru menunjukkan sikap mengelak. Bahkan, dalam pernyataannya, ia terkesan enggan mengakui dirinya sebagai pejabat kecamatan terkait ketika diminta tanggapan atas aktivitas tambang ilegal di wilayah kerjanya.
Ironisnya, saat ditanya mengenai dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ke pejabat, Sandi Sihombing tidak membantah adanya pemberian uang. Hal ini memperkuat kecurigaan publik bahwa camat memiliki keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Jalan Rusak, Warga Tuntut Tindakan Tegas
Akibat aktivitas truk pengangkut tanah dari lokasi tambang, sejumlah ruas jalan desa rusak parah. Aspal mengelupas, lubang besar terbentuk, dan lumpur bercampur tanah menumpuk di sepanjang lintasan jalan yang sehari-hari digunakan masyarakat. Kondisi ini membahayakan pengguna jalan, terutama anak-anak dan pengendara sepeda motor.
“Silakan datang ke lokasi, lihat sendiri kerusakan jalan dan bagaimana mereka bekerja tanpa gangguan. Aman-aman saja dari pantauan aparat penegak hukum. Ada apa ini?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
APH dan Pemkab Deli Serdang Dinilai Lemah dan Lalai
Masyarakat kini mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Pasalnya, laporan masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti secara serius, bahkan terkesan diabaikan. Mereka menuding adanya dugaan suap atau kompromi antara pengelola tambang dan oknum aparat, sehingga praktik tambang ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.
“Kasus maling ayam langsung ditangkap. Tapi kasus tambang ilegal, yang jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan negara, tidak tersentuh. Jangan-jangan benar, ada ‘setoran’ kepada oknum-oknum itu,” ujar narasumber dari warga setempat.
Desakan Copot Camat Sandi Sihombing Menguat
Masyarakat Desa Tadukan Raga dan aktivis lingkungan meminta kepada Bupati Deli Serdang agar mencopot Sandi Sihombing dari jabatannya sebagai Camat STM Hilir. Mereka menilai Sandi telah melakukan pembohongan publik, gagal menjaga integritas wilayah kerjanya, serta tidak menunjukkan kepedulian terhadap kerusakan lingkungan dan keresahan warga.
“Bupati harus bertindak. Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah. Kalau tidak, masyarakat akan percaya bahwa semua ini adalah bagian dari konspirasi diam-diam yang melibatkan oknum birokrasi,” tegas seorang tokoh pemuda setempat.
Regulasi Jelas, Tapi Penegakan Lemah
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C seperti tanah urug, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi. Bupati hanya memiliki kewenangan merekomendasikan kesesuaian pemanfaatan ruang, bukan menerbitkan izin langsung.
Namun, lemahnya pengawasan dan indikasi adanya praktik "main mata" di lapangan membuat aturan tersebut tak lebih dari formalitas di atas kertas.
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Dengan maraknya pertambangan ilegal dan indikasi kuat keterlibatan aparat serta pejabat lokal, masyarakat Deli Serdang meminta Presiden RI Prabowo Subianto agar menginstruksikan penghentian total aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Deli Serdang dan memerintahkan investigasi menyeluruh.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak seluruh pihak, termasuk Polda Sumatera Utara, BPN, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi dan langkah penindakan yang transparan.
( Tim - Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar