Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Slot Machine
WIN: $
Credit: $400 Bet: $10

Iklan

Slot Machine
WIN: $
Credit: $400 Bet: $10

Aktivis Papua: Jelang PSU 6 Agustus, Kepala Kampung dan RT/RW Harus Netral

Selasa, 22 Juli 2025 | Selasa, Juli 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T05:57:01Z


CNEWS , Jayapura, Papua | 22 Juli 2025 — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua pada 6 Agustus mendatang, tensi politik di Bumi Cenderawasih kian memanas. Dua pasangan calon, yakni Matius Derek Fakhiri, SH, MH – Aryoko Alberto Fredinand Rumaropen dan Drs. Benhur Tommy Mano, MM – drh. Konstan Karma Karma, diprediksi akan bersaing ketat.


Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintahan di tingkat kampung, termasuk RT dan RW, wajib menjaga netralitas.


“Jangan sampai perangkat pemerintah seperti kepala kampung, RT, dan RW terlibat menjadi tim sukses atau terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon. Itu pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan Peraturan KPU,” tegas Yerry.

 

Yerry menyoroti adanya indikasi keterlibatan oknum kepala kampung dan aparat lingkungan dalam mobilisasi dukungan terhadap salah satu calon. Ia memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat mencederai proses demokrasi dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.


“Jika ditemukan kepala kampung atau RT/RW yang terbukti terlibat aktif mendukung atau mengarahkan warga ke Paslon tertentu, mereka harus dicopot dari jabatan dan dikenakan sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan jabatan demi kepentingan politik,” imbuhnya.

 

WGAB Papua juga mendesak Bawaslu dan KPU Papua untuk bersikap tegas dan adil, serta membuka ruang pengawasan partisipatif dari masyarakat sipil agar PSU berjalan jujur dan transparan.


“Netralitas ASN dan aparatur kampung bukan hanya kewajiban moral, tapi juga amanat undang-undang. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk dan memperkuat oligarki lokal,” tutup Yerry.

 

PSU 6 Agustus 2025 merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilgub Papua sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh isu-isu politik yang dapat memecah belah persatuan. ( YB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update