Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tiga Tersangka Korupsi Program PSR KUD Karya Bersama Diserahkan ke Kejari Pelalawan

Kamis, 19 Juni 2025 | Kamis, Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T11:53:32Z


CNEWS - PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (16/6/2025).


Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekitar pukul 15.30 WIB dan dinyatakan selesai pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.


Ketiga tersangka yang diserahkan yakni:


  1. Andri Pito Riyanto alias Pito bin Karsiyanto (BP/36.b/VI/2025/Satreskrim),
  2. Maulana Khidzir alias Khidzir bin Paijan (BP/37.b/VI/2025/Satreskrim),
  3. Hendra Susilo Santoso alias Hendra bin Yahya Muhammad (alm) (BP/38.b/VI/2025/Satreskrim).

Mereka merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dana PSR yang diperuntukkan bagi petani sawit.


Kasus ini disidik berdasarkan sejumlah laporan polisi tertanggal 21 Januari 2025 serta diperkuat dengan tiga surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) masing-masing tertanggal 22 Januari 2025.


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU yang sama.


Ketiga berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan melalui surat:


  • B-1921/L.4.19/Ft.1/06/2025 untuk tersangka Hendra Susilo,
  • B-1922/L.4.19/Ft.1/06/2025 untuk Maulana Khidzir,
  • B-1923/L.4.19/Ft.1/06/2025 untuk Andri Pito.


Dengan serah terima ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke meja hijau.

(Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update