CNews ,Padang Lawas Utara, Sumut | 19 Juni 2025 — Konflik agraria puluhan tahun yang membelit ribuan petani di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali diangkat kepermukaan. Mereka menuntut pengembalian 20.000 hektare lahan eks HGU yang telah mereka kelola sejak 1990-an, namun dikuasai PT Torganda sejak 2002.
Merespons jeritan petani, Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Tani Nusantara – Merah Putih (HMTN-MP), Asril Naska, turun langsung ke lokasi bersama rombongan untuk mendengar dan menyuarakan aspirasi warga. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi pertarungan antara keadilan agraria dan dominasi korporasi.
“Kami Bukan Pendatang, Kami Pewaris Tanah Ini”
Ribuan petani menyambut rombongan HMTN-MP dengan penuh harapan. Dalam forum terbuka, tokoh masyarakat KH. Kambali menyuarakan tuntutan tegas:
“Ini tanah yang kami hidupkan sejak 1990-an. Kami punya sejarah, bukti fisik, dan pengelolaan berkelanjutan. Tapi hingga hari ini, negara belum memberi kami kejelasan hukum.”
Ia juga menegaskan bahwa lahan seluas 47.000 hektare milik PT Torganda telah disita negara dan kini sebagian dikuasai BUMN. Namun, masyarakat berharap redistribusi lahan dilakukan secara adil kepada petani penggarap, bukan kembali ke tangan elite.
“Kami harap di masa pemerintahan Presiden Prabowo, lahan ini benar-benar kembali ke rakyat. Jika sudah disita negara, maka kelola bersama rakyat demi ketahanan pangan nasional,” tegas KH. Kambali.
HMTN-MP Kritik Pemprov Sumut: Gagal Dengarkan Rakyat
Sebelum mengunjungi Paluta, rombongan DPP HMTN-MP memulai kunjungan dari Medan, tepatnya dari Kantor DPW HMTN-MP Sumut di Jalan Mandala By Pass. Mereka telah menyambangi Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Bupati Paluta.
HMTN-MP menyayangkan gagalnya audiensi resmi dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.Namun HMTN-MP mendapat sambutan baik dari Bupati PALUTA melalui Wakil Bupati PALUTA H.Basri Harahap.
“Sikap Pemprov Sumut tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Aspirasi petani adalah nyawa pembangunan daerah. Gubernur seharusnya hadir,” kritik Asril.
HMTN-MP telah melayangkan permohonan audiensi resmi kepada Gubernur Sumut dengan nomor surat: 21/SP/DPP/HMTN-MP/Permohonan Audiensi/12/2025, yang hingga kini belum mendapatkan respon.
Asril: Petani Adalah Pilar Kedaulatan Pangan, Bukan Objek Politik
Dalam orasinya di hadapan ribuan warga, Asril menegaskan bahwa perjuangan agraria bukan semata soal kepemilikan lahan, tetapi soal martabat bangsa.
“Petani bukan objek pembangunan, mereka fondasi ketahanan pangan. Jika terus dimarjinalkan, maka negara ini kehilangan pijakan. Kita harus bergerak menuju pertanian yang berpihak pada rakyat, bukan pasar dan pemodal.”
Desak ATR/BPN dan Satgas Reforma Agraria Segera Bertindak
HMTN-MP mendesak Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sumut, dan Satgas Reforma Agraria untuk segera melakukan verifikasi , validasi dan klarifikasi klaim masyarakat Desa Kosik Putih. Legalitas atas tanah yang telah digarap secara turun-temurun harus segera diterbitkan.
“Negara tidak boleh ragu berdiri di belakang rakyatnya. Ini saatnya membangkitkan kembali kedaulatan petani, bukan memperpanjang ketimpangan,” ucap Asril.
Seruan ke Presiden Prabowo: Dengarlah Suara Petani
Dalam pernyataan penutupnya, Asril menyerukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto:
“Pak Presiden, dengarlah suara rakyat dari desa Kosik Putih. Jangan biarkan mereka terusir di tanah sendiri. Aspirasi petani Paluta adalah tangisan bangsa yang haus keadilan.”
( Tim - Red)
Catatan Redaksi
Sengketa agraria di Sumatera Utara adalah potret ketimpangan struktural yang tak kunjung selesai. Kasus Paluta menyoroti pentingnya kehadiran negara sebagai penjamin keadilan dan keberlanjutan hidup petani. Jika tidak diselesaikan, konflik semacam ini berpotensi menjadi gelombang tuntutan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar