Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sarjonosyam-Syafii Lubis Ajukan Banding atas Putusan PN Lubuk Pakam: Diduga Ada Kejanggalan di Balik Gugatan Kades Buntu Bedimbar

Sabtu, 07 Juni 2025 | Sabtu, Juni 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T09:47:17Z


CNews - DELI SERDANG — Konflik hukum antara warga dan Kepala Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali memanas. Dua tokoh masyarakat, Sarjonosyam dan Syafii Lubis, yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang memenangkan gugatan Kepala Desa terkait aksi unjuk rasa damai tahun 2024.


Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi pada 2024 di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa serta program BLT (Bantuan Langsung Tunai). Namun, alih-alih mendapat tanggapan konstruktif, Kepala Desa Mus Mulyadi justru menggugat Sarjonosyam dan Syafii Lubis atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.


Putusan Kontroversial dan Dugaan Suap di PN Lubuk Pakam


PN Lubuk Pakam melalui putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Moraliam Purba, S.H., mengabulkan gugatan Kepala Desa Mus Mulyadi bersama Sekdes Fitri Handayani (yang belakangan diketahui sebagai istri siri Kepala Desa), serta Margi Rahayu dari Puskesdes setempat. Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan aktivis setempat yang menilai ada kejanggalan hukum serta indikasi keberpihakan pengadilan terhadap pihak penguasa desa.


Bahkan, Panitera Pengganti PN Lubuk Pakam, Rizki Amelia Malik, yang coba dikonfirmasi oleh awak media, bungkam tanpa memberikan klarifikasi apapun hingga berita ini diterbitkan. Hal ini makin memunculkan dugaan adanya praktik suap dalam proses peradilan yang berpihak sepihak.


Fakta dan Dugaan yang Dihilangkan di Persidangan


Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi masyarakat telah memenuhi seluruh syarat administratif, termasuk izin resmi dari Polresta Deli Serdang, namun hal ini tampaknya tidak dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim. Ironisnya, salah satu hasil dari unjuk rasa tersebut justru mendorong Kepala Desa Mus Mulyadi mengakui pernikahan sirinya dengan Sekdes Fitri Handayani, yang selama ini ditutupi dari publik. Pernikahan tersebut bahkan telah disahkan secara adat sejak tahun 2017, sebagaimana dibuktikan oleh kesaksian seorang tokoh agama lokal (tuan Kadi).

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya justru dinilai mencoba mengaburkan substansi persoalan, yaitu kritik terhadap penyimpangan dana BLT dan indikasi penyalahgunaan wewenang di Desa Buntu Bedimbar. Warga menilai gugatan hukum ini merupakan bentuk pembungkaman aspirasi rakyat, yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa.


Langkah Hukum Banding dan Desakan Evaluasi Putusan

Atas putusan tersebut, Sarjonosyam dan Syafii Lubis telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Permohonan Nomor Perkara 502/Pdt.G/2024/PN Lbp, yang telah teregistrasi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung. Masyarakat melalui aliansi menyuarakan harapan besar agar pengadilan tingkat banding dapat lebih obyektif, transparan, dan berpihak pada keadilan.


Jika tidak ada langkah korektif dari pihak Pemkab Deli Serdang dan lembaga peradilan, masyarakat mengancam akan melanjutkan gelombang unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang, menuntut sanksi terhadap Kepala Desa dan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran etika publik.


“Kami tak akan diam. Gugatan ini bukan sekadar kriminalisasi dua orang, tapi upaya sistematis membungkam rakyat. Bila Pemkab Deli Serdang tak bertindak, rakyat akan bergerak,” tegas salah satu juru bicara aliansi.

 

Catatan Redaksi:
Pihak Kepala Desa Mus Mulyadi dan tim kuasa hukumnya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas tudingan-tudingan tersebut. Redaksi akan terus menelusuri dan memberi ruang konfirmasi dari seluruh pihak demi pemberitaan yang berimbang.

(Tim Red/ Investigasi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update