CNews.- Jakarta — Kasus hukum yang menjerat Aiptu Labora Sitorus kembali mencuat setelah temuan Komnas HAM menunjukkan dugaan rekayasa proses hukum yang sangat serius. Dalam dokumen resmi bertajuk Hasil Eksaminasi Proses dan Putusan Hukum Labora Sitorus yang diterbitkan Komnas HAM pada Desember 2015, disebutkan bahwa Labora didakwa dan diputus bersalah berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang sejatinya bukan ditujukan untuk dirinya.
Temuan mencengangkan itu memperlihatkan bahwa terdapat tiga Laporan Polisi berbeda yang menggunakan nomor laporan yang sama, yakni LP Nomor: 65/III/2013/SPKT/PAPUA, namun:
- Pelapor berbeda
- Terlapor berbeda
- Tanggal berbeda
- Petugas penerima laporan juga berbeda
Rinciannya sebagai berikut:
- LP tanggal 26 Maret 2013, atas nama Selewanus Burdam, ditandatangani Briptu Marthinus Pontini (NRP 8708110).
- LP tanggal 28 Maret 2013, atas nama Labora Sitorus, ditandatangani Brigpol Theo Rudi Gaitey (NRP 84050270).
- LP tanggal 28 Maret 2013, atas nama Immanuel Mamoribo dkk, juga ditandatangani Brigpol Theo Rudi Gaitey.
Ketiga laporan tersebut sama-sama menyebut dugaan tindak pidana kehutanan, namun dalam dokumen perkara Labora Sitorus tidak ditemukan satupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan bagaimana LP tersebut menjadi dasar hukum penetapan Labora sebagai tersangka.
“Nomor LP yang sama digunakan untuk tiga orang yang berbeda, pada tanggal berbeda, oleh pelapor dan penyidik yang berbeda pula. Ini patut diduga sebagai bentuk rekayasa hukum,” ungkap Komnas HAM dalam dokumen eksaminasi pada halaman 90.
Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan bahwa ketidaksesuaian dan kejanggalan administratif pada laporan polisi tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Labora Sitorus dijerat dengan alat bukti yang cacat prosedur.
Bukti Kriminalisasi?
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum di tubuh kepolisian. Kriminalisasi terhadap Labora Sitorus—anggota Polri berpangkat Aiptu—menguak sisi gelap aparat penegak hukum dalam memanipulasi prosedur untuk menjerat seseorang dengan pasal-pasal berat.
Kendati telah menjalani hukuman, laporan eksaminasi Komnas HAM menjadi dasar kuat bagi publik dan lembaga penegak hukum untuk meninjau kembali keabsahan putusan terhadap Labora.
Saksikan Video Terkait
🔗 Klik untuk menonton cuplikan temuan Komnas HAM di YouTube
( Tim - Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar