Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Truk Parkir Misterius di Jalan Lintas Bono Pelalawan

Kamis, 12 Juni 2025 | Kamis, Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T17:33:31Z


CNews , Pelalawan, Riau | 11 Juni 2025 — Dugaan aktivitas pembalakan liar kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Sebuah truk berwarna biru dengan nomor polisi BK 8166 DC tertangkap kamera tim media sedang terparkir mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, diduga mengangkut kayu hasil ilegal logging dari kawasan hutan lindung.


Saat tim media mendekati lokasi untuk melakukan konfirmasi, sopir truk tidak ditemukan di sekitar area parkir. Dalam upaya menggali informasi, salah satu warga setempat berinisial IP memberikan keterangan bahwa truk serupa kerap melintas di jalur tersebut, membawa kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Marga Sadwa, Teluk Meranti.

 

“Kami tidak tahu pasti jenis kayunya, tapi dari bentuknya seperti kayu Mahang. Sudah lama kami perhatikan banyak truk lalu-lalang membawa kayu dari arah hutan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum yang jelas terhadap para pelakunya,” ungkap IP kepada wartawan.


Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan


Kayu jenis Mahang diketahui merupakan salah satu komoditas hutan yang kerap diburu karena nilai ekonomisnya, namun penebangan dan pengangkutannya harus dilakukan dengan izin resmi dari pejabat berwenang. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Kehutanan, setiap orang dilarang menebang atau mengambil hasil hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Tak hanya itu, pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah juga melanggar Pasal 12 huruf d UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diperkuat dalam UU No.11 Tahun 2020 (Cipta Kerja). Ancaman pidana untuk pelanggaran ini mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.


Namun, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XII/2014, aturan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat hukum adat yang secara turun-temurun tinggal dan bergantung pada hutan, selama tidak untuk tujuan komersial.


Minim Penegakan, Maraknya Pembalakan


Dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembalakan liar di kawasan Pelalawan bukanlah hal baru. Meskipun aparat penegak hukum dan instansi kehutanan memiliki kewenangan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi terus berlangsung tanpa hambatan.


Jika terbukti bahwa truk tersebut mengangkut kayu Mahang dari hutan tanpa izin penebangan dan dokumen pengangkutan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan terhadap sumber daya alam negara.


Desakan Investigasi dan Penindakan


Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Riau, aparat kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan atas aktivitas truk yang mencurigakan tersebut dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan kelestarian hutan.


“Kawasan hutan Pelalawan adalah paru-paru Riau. Jika pembalakan liar terus dibiarkan tanpa penindakan, kerusakan ekologis akan menjadi ancaman serius,” kata salah satu pegiat lingkungan yang enggan disebut namanya. ( Tim - Syd) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update