CNews - Kendari, 12 Juni 2025 – Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK SULTRA) resmi melaporkan dua kepala desa di Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024.
Dua desa yang menjadi sorotan adalah Desa Horoe di Kecamatan Oheo dan Desa Boedingi di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua Umum CORAK SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., yang juga bertindak sebagai pelapor dalam dokumen resmi ke Kejati Sultra.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, baik secara administratif maupun dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan hukum. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan harus diusut secara serius,” tegas Fauzan kepada media.
Pelanggaran yang Diduga Terjadi
CORAK SULTRA menduga bahwa penggunaan Dana Desa di dua wilayah tersebut tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam regulasi keuangan desa. Sejumlah proyek fisik diduga fiktif, sementara laporan administrasi terindikasi dimanipulasi demi kepentingan pribadi oknum kepala desa.
Dasar hukum pelaporan ini mencakup:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 26 ayat (4) huruf c
- PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN jo. PP No. 8 Tahun 2016
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Dana Desa
Desakan untuk Penindakan Tegas
Fauzan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Sultra namun akan terus mengawal prosesnya agar tidak mandek atau masuk angin.
“Kami menuntut agar Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif dan terbuka. Jika terbukti, para oknum harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Dana Desa adalah hak masyarakat akar rumput yang harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Kontrol Sipil dan Publik yang Semakin Menguat
Pelaporan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara mulai mengambil peran aktif dalam pengawasan penggunaan dana publik di tingkat desa. CORAK SULTRA juga menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan akan membuka data tambahan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
“Korupsi di level desa adalah ancaman laten pembangunan. Kami tidak akan diam. Ini adalah panggilan nurani untuk membersihkan desa dari oknum korup,” pungkas Fauzan.
( Tim Indra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar