CNews - Jayapura | Investigasi Khusus
Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerry Basri Mak, SH, MH, mengingatkan keras agar tempat ibadah tidak dijadikan ajang kampanye terselubung oleh para kandidat maupun tim sukses.
Dalam keterangannya kepada media, Yerry mengungkapkan kekhawatirannya atas fenomena meningkatnya penggunaan mimbar-mimbar keagamaan untuk tujuan politik praktis.
“Akhir-akhir ini, kami melihat adanya oknum yang memanfaatkan tempat ibadah untuk menyampaikan pesan-pesan politik, mencari simpati, bahkan menggiring opini jemaat ke arah dukungan tertentu. Ini pelanggaran etika dan berpotensi memecah belah umat,” tegas Yerry, Senin (9/6/2025).
Yerry menekankan bahwa rumah ibadah—baik gereja, masjid, maupun tempat ibadah lainnya—merupakan ruang suci yang harus steril dari kepentingan politik elektoral. Ia menyebut, mencampuradukkan agama dan politik praktis hanya akan melahirkan polarisasi, konflik horizontal, dan mengganggu kerukunan antarumat beragama di Papua.
“PSU adalah momentum demokrasi yang harus dijaga dengan adil, damai, dan bermartabat. Jangan rusak proses ini hanya karena ambisi kekuasaan dengan mengorbankan nilai-nilai sakral agama,” lanjutnya.
Aktivis yang juga dikenal vokal dalam isu-isu kemanusiaan di Papua ini turut mengimbau seluruh tokoh agama di Provinsi Papua untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada calon manapun.
“Para pemuka agama harus berdiri di atas semua golongan, menjadi perekat umat, bukan alat kampanye politik. Jangan biarkan mimbar dijadikan panggung untuk mobilisasi massa demi kepentingan sesaat,” katanya tegas.
Lebih lanjut, Yerry menyerukan agar aparat penegak hukum, Bawaslu, dan KPU turut mengawasi secara ketat potensi pelanggaran kampanye yang berkedok kegiatan keagamaan. Ia menyebut, jika dibiarkan, kondisi ini sangat rawan menimbulkan gesekan bahkan konflik horizontal antarpendukung di tingkat akar rumput.
“Papua telah cukup lelah dengan konflik. Mari jaga kedamaian dan persatuan dengan mengedepankan etika, hukum, dan semangat kebangsaan,” pungkas Yerry.
PSU Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilkada sebelumnya. Pemerintah dan penyelenggara pemilu saat ini tengah bersiap menggelar proses demokrasi ulang yang diharapkan berjalan jujur, adil, dan damai.
( Tim - YBM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar