Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Warga Lampung Timur Menjerit: Tambang Silika Diduga Ilegal, Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan

Minggu, 11 Mei 2025 | Minggu, Mei 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-11T16:46:31Z



PPWI Desak Penegakan Hukum, Negara Diminta Jangan Abai!



CNEWS - LAMPUNG TIMUR – Jeritan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Sebuah tambang pasir silika milik PT. Nanda Jaya Silika dituding warga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.


Seorang warga berinisial M, mewakili puluhan keluarga terdampak, melaporkan keresahannya kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dalam pesan yang diterima redaksi, Minggu (11/5/2025), M menyuarakan ketakutan warga akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan yang beroperasi nyaris tanpa kendali.


"Kami takut tanah longsor, rumah retak, banjir, dan anak-anak kami sakit. Kami hanya rakyat kecil. Tolong kami, Pak," tulis M dengan nada putus asa.


Tambang Diduga Tak Berizin, Ancaman Lingkungan Nyata


Aktivitas tambang pasir silika disebut telah menggali wilayah yang sangat dekat dengan permukiman. Debu, getaran, dan kebisingan tak hanya mengganggu, tetapi juga memicu kekhawatiran akan potensi bencana ekologis. Lebih mengkhawatirkan lagi, warga menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa sosialisasi, transparansi, atau persetujuan masyarakat.


Menanggapi aduan tersebut, Ketum PPWI Wilson Lalengke segera menginstruksikan jajarannya untuk mengawal kasus ini. Ia menuntut aparat dan instansi terkait bertindak cepat dan tegas.


"Jangan tunggu ada korban jiwa. Negara wajib hadir untuk melindungi warganya, bukan membiarkan perusahaan menggali lubang di tengah kampung," tegas Lalengke.


Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup?


Jika aktivitas tambang terbukti ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK.


Tak hanya itu, dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang juga dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.


PPWI Kawal, Warga Minta Negara Hadir


Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat. PPWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan menyerukan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi lapangan dan tindakan hukum jika pelanggaran terbukti.


"Kami akan pastikan suara warga ini tidak tenggelam. Ini bukan sekadar isu lingkungan, ini soal keselamatan manusia," kata Lalengke.


Warga berharap pemerintah tak lagi memalingkan muka. Tambang yang mengabaikan keselamatan dan melanggar hukum harus dihentikan. Bagi mereka, ini bukan sekadar perjuangan hidup—ini seruan agar negara membuktikan keberpihakannya

.

"Jika negara benar hadir untuk rakyat, hentikan tambang yang menyengsarakan kami," tutup M penuh harap. (Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update