Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Polda Gorontalo Tolak Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, DPD AKPERSI: Ini Penghinaan terhadap Institusi Negara

Sabtu, 24 Mei 2025 | Sabtu, Mei 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-24T13:42:22Z


CNews – Gorontalo. Dugaan pengabaian kewajiban pelayanan publik kembali mencuat di tubuh kepolisian. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo bersama korban dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, resmi mendatangi SPKT Polda Gorontalo untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Namun, laporan mereka justru ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan mengejutkan: adanya tunggakan pembayaran sewa selama dua bulan.


Korban berinisial DH, yang juga merupakan Humas AKPERSI Gorontalo, mengaku kendaraannya telah dipinjamkan kepada seorang pria berinisial RSA sejak Maret 2025 dengan kesepakatan kontrak bulanan. Namun, setelah pembayaran bulan pertama dilakukan, RSA menghilang tanpa kabar. Saat didatangi ke rumahnya di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, yang bersangkutan pun sudah tidak lagi menempati kediamannya.


“Mobil saya sudah tiga bulan tidak jelas keberadaannya. Tapi saat saya dan Ketua DPD AKPERSI melapor ke SPKT Polda, kami malah diarahkan ke Reskrim dan akhirnya ditolak. Alasannya hanya karena ada tunggakan dua bulan. Padahal ini murni dugaan penggelapan, bukan sengketa perdata,” ujar DH.


Ketua DPD AKPERSI Gorontalo pun menyatakan kekecewaannya terhadap sikap aparat Polda Gorontalo yang dinilai mengabaikan semangat pelayanan publik sebagaimana amanat Kapolri.


Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.FLE, turut angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai tindakan penolakan laporan oleh oknum di Polda Gorontalo merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi negara dan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Kepolisian.


“Saya tegaskan, menolak laporan dari Ketua DPD AKPERSI adalah bentuk penghinaan terhadap seragam yang mereka pakai. Kalau laporan kami saja ditolak, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini mencoreng wajah Polri. Kami akan melaporkan kejadian ini ke Kadiv Propam Mabes Polri, dan menuntut pemecatan oknum yang tidak patuh terhadap perintah Kapolri,” tegas Rino.


Rino menambahkan bahwa AKPERSI sebagai mitra strategis Polri menuntut profesionalitas dan komitmen terhadap pelayanan hukum yang adil dan merata tanpa diskriminasi.


“Kami tidak akan tinggal diam. Jika laporan di tingkat Polda ditolak, maka kami akan langsung bawa kasus ini ke Mabes Polri. Tidak ada alasan bagi anggota Polri untuk menolak laporan masyarakat, apalagi yang sudah jelas dugaan unsur pidananya,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait penolakan laporan tersebut. ( TimRed ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update