Sabtu 7 Jun 2025

Notification

×
Sabtu, 7 Jun 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SEUMUR HIDUP UNTUK KURIR 7 KG SABU: PN SEI RAMPAH KIRIM PESAN TEGAS UNTUK JARINGAN NARKOBA

Sabtu, 24 Mei 2025 | Sabtu, Mei 24, 2025 WIB | 28 Views Last Updated 2025-05-24T15:54:16Z


CNews - SERGAI  – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kembali menjatuhkan hukuman berat berupa penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus narkotika. Kali ini, vonis dijatuhkan kepada Zaini Hamdani alias Dani dan Rahmad Juli Andi Siregar alias Andi, yang terbukti sebagai kurir dalam upaya penyelundupan sabu seberat lebih dari 7 kilogram Kamis, 22 Mei 2025


Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sacral Ritonga, SH, MH, bersama hakim anggota Maria CN Barus dan Orsita Hanum. Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram”, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.


Kurir Dibayar Rp5 Juta per Kilogram, Otak Pelaku Masih Buron


Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa hanya bertindak sebagai kurir yang dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirimkan. Barang haram itu diketahui berasal dari seseorang berinisial RN, yang hingga kini masih dalam status buron. Para terdakwa mengaku akan membagi dua bayaran jika pengiriman berhasil dilakukan.


Majelis Hakim: Vonis untuk Efek Jera dan Peringatan Keras


Salah satu dasar pertimbangan Majelis dalam menjatuhkan hukuman maksimal adalah untuk memberikan efek jera, baik kepada terdakwa maupun kepada pelaku lain yang hendak mencoba-coba mengedarkan narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.


“Pidana yang dijatuhkan harus dapat memberikan contoh tegas kepada para bandar dan jaringan pengedar narkoba. Negara tidak boleh kompromi terhadap kejahatan yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tegas Ketua Majelis dalam amar putusannya.

 

Putusan ini menambah deretan vonis seumur hidup yang dijatuhkan PN Sei Rampah dalam satu hari. Sebelumnya, di hari yang sama, majelis yang sama juga menghukum seorang suami dengan pidana seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya.


Wilayah Rawan, Penegakan Hukum Tak Boleh Lunak

Kasus ini menjadi peringatan serius atas tingginya kerawanan peredaran narkoba di kawasan pantai timur Sumatera Utara, khususnya Serdang Bedagai yang kerap menjadi jalur transit narkotika. Vonis ini juga menjadi sinyal bahwa pengadilan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap jaringan narkotika, terlepas dari posisi pelaku sebagai kurir atau eksekutor lapangan.


Kini publik menanti komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan memburu aktor utama berinisial RN, yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan narkotika lintas provinsi. (Tim Inv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update