Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polres Batu Bara Konfrontir Dugaan Penipuan Truk Hino: Bukti Diperintahkan Hadir, Terduga Didesak Akui Fakta

Minggu, 18 Mei 2025 | Minggu, Mei 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T03:22:17Z


Tim AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Dan Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum Kasus 378 /372 KUHP 


CNEWS - Batu Bara – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli satu unit truk Hino Dutro BK 9980 EN tahun 2019 memasuki proses babak berlanjut. Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap para pihak yang diduga terlibat, termasuk korban Dermawan Saragih dan tiga nama lainnya: Ali Ridho, M.A Sipayung, serta Muhammad Heri Kusuma.



Penyidik Satreskrim Unit I secara resmi melayangkan surat panggilan berdasarkan laporan pengaduan yang mengarah pada unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pemeriksaan intensif dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, oleh IPDA Ade S. Masry, SH, bersama Aiptu Sugiarto.




Dugaan Modus Terstruktur: Penawaran di Medsos, Mobil Dijual saat Disita


Perkara bermula ketika pada 24 Juni 2024, M.A Sipayung menawarkan kepada Dermawan Saragih satu unit truk yang disebut milik Ali Ridho. Penawaran tersebut diduga berasal dari unggahan di Facebook, yang kemudian dilanjutkan melalui komunikasi via WhatsApp.


Esok harinya, Dermawan bersama timnya mendatangi rumah Ali Ridho di Kuala Tanjung. Dalam pertemuan tersebut, Ali Ridho menyatakan dirinya hanya sebagai sopir dan menyebut mobil itu milik "Pak Haji" yang sedang berada di luar kota. Pernyataan ini dikuatkan oleh seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang mengaku sebagai mertua Ali Ridho.


Namun fakta mencengangkan terungkap saat penyidik menyodorkan dokumen penyitaan resmi dari PN Kisaran (Nomor: 1258/Pid.B-SITA/2024/PN Kis). Mobil yang ditawarkan ternyata sudah berada dalam status disita berdasarkan permohonan penyidik tertanggal 29 Oktober 2024 — tetapi telah dijual oleh Ali Ridho.


Penyidik Tegas: “Mobil Itu Harus Dihadirkan, Ini Bukan Masalah Kecil!”


Dalam sesi pemeriksaan konfrontir, Ali Ridho membantah seluruh keterangan korban dan saksi. Namun penyidik menganggap bantahan tersebut tidak logis dan bertolak belakang dengan bukti yang dimiliki, termasuk keterangan saksi-saksi yang konsisten dan dokumen hukum resmi.


Penyidik Aiptu Sugiarto bahkan memberikan ultimatum kepada Ali Ridho:


“Saya minta kamu menghadirkan barang bukti mobil tersebut. Kalau tidak, ini akan jadi persoalan besar. Jangan anggap remeh. Bisa jadi pembeli mobil itu juga akan melaporkan balik. Ingat, ini bukan perkara kecil,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, penyidik menyatakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan gelar perkara, guna memastikan objektivitas dan penegakan hukum yang profesional.


Keadilan Diuji, Publik Menanti Ketegasan Aparat


Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya kewaspadaan dalam transaksi kendaraan bermotor dan dugaan manipulasi status kepemilikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Keterangan para saksi menyiratkan adanya upaya terstruktur mengelabui korban, dengan memanfaatkan perantara dan pencatutan identitas pemilik.


Kuasa hukum korban, Herman Darwin Nst, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum ini hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


“Kami percaya Polres Batu Bara bekerja profesional. Ini bukan sekadar kerugian materi, tapi juga soal integritas hukum di hadapan publik,” tegas Herman.

 

 Media CNEWS bersama AKPERSI ( asosiasi Keluarga Pers Indonesia ) terus berkomitmen mengawal proses hukum perkara ini secara mendalam dan menyajikan informasi faktual demi keadilan yang tidak boleh dikompromikan.

(Tim Investigasi – CNews)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update