CNEWS - Bandarawan, Serdang Bedagai | 17 Mei 2025 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Bandarawan, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, tahun anggaran 2023 kini disorot tajam oleh masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sebesar Rp 946.397.000, yang telah dicairkan secara penuh dalam tiga tahap, namun dinilai tidak berdampak signifikan dan rawan penyelewengan.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dan tidak puas atas kinerja Kepala Desa Suhariyanto, SP. Mereka mendesak sang kades untuk tidak “bermain-main” dan mencoba menutupi penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
“Kami hanya mendengar angka-angka miliaran, tapi tidak tahu dana itu untuk apa. Banyak kegiatan disebutkan, tapi kami tak pernah menyaksikan langsung pelaksanaannya. Jangan-jangan hanya formalitas laporan di atas kertas,” ungkap seorang warga kepada media ini.
Dari data resmi yang diperbarui terakhir pada 19 Desember 2024, Dana Desa Bandarawan telah disalurkan dalam tiga tahap:
Tahap I: Rp 384.719.100 (40,65%)
Tahap II: Rp 283.919.100 (30,00%)
Tahap III: Rp 277.758.800 (29,35%)
Namun, sejumlah kegiatan yang tercatat menyedot anggaran besar justru dipertanyakan masyarakat karena tidak terlihat realisasinya secara nyata. Beberapa di antaranya:
Pelatihan Pemberdayaan Perempuan: Rp 164.155.000
Penyuluhan Pendidikan Masyarakat: Rp 119.132.00
Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa: Rp 135.574.000
Pelatihan Teknologi Tepat Guna Pertanian: Rp 74.613.000
Dana Keadaan Mendesak (dicatat 4 kali): Rp 100.800.000
Laporan. Keuangan dana desa Bandarasan kecamatan Dolok merawan kabupaten Serdang Bedagai tahun 2023
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024 Pagu Rp. 946.397.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 384.719.100 40.65
2 Rp 283.919.100 30.00
3 Rp 277.758.800 29.35
Detail data penyaluran
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 35.445.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 135.574.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 34.974.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 4.000.000
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 31.657.800
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 12.923.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 20.300.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 48.086.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 26.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 119.132.000
Keadaan Mendesak Rp 25.200.000
Keadaan Mendesak Rp 25.200.000
Keadaan Mendesak Rp 25.200.000
Keadaan Mendesak Rp 25.200.000
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 39.260.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 164.155.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 74.613.000
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 9.173.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 24.005.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 24.600.000
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 8.326.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 4.950.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 28.413.550
Ironisnya, kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga seperti pelatihan, festival, dan penyuluhan disebut tidak pernah dilaksanakan secara terbuka.
“Kalau memang ada pelatihan atau kegiatan desa, kenapa tidak diumumkan atau melibatkan warga? Kami tak pernah diundang atau dilibatkan,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, alokasi untuk penyebarluasan informasi publik hanya sebesar Rp 4.000.000, dinilai sangat minim dan tidak memadai untuk menjamin keterbukaan informasi, termasuk akses warga terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes.
Desa Bandarawan saat ini berstatus “Berkembang”, namun warganya menilai pengelolaan anggaran desa masih jauh dari prinsip transparansi dan partisipatif. Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mendesak inspektorat, aparat penegak hukum, hingga lembaga antikorupsi untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh atas laporan penggunaan DD 2023.
“Kami meminta pihak berwenang segera menyelidiki dana dengan nilai besar, terutama yang berulang kali dicatat sebagai ‘keadaan mendesak’, tapi tidak jelas realisasinya. Jangan sampai uang rakyat ini menjadi bancakan,” ujar tokoh pemuda desa.
Kasus ini menambah daftar panjang keresahan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang kerap tidak diawasi ketat dan berpotensi disalahgunakan. Warga berharap persoalan ini tidak berakhir sebatas laporan, melainkan diusut tuntas demi keadilan dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar