Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar oleh Khairudin Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar, Berpotensi Langgar UU Pers dan UU ITE

Minggu, 04 Mei 2025 | Minggu, Mei 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T13:52:16Z


CNEWS , PELALAWAN — Beredar sebuah pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan bahwa Khairudin alias Udin, seorang supervisor SPBU, diduga terlibat dalam praktik pelansiran dan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, informasi tersebut dinilai tidak berdasar, tidak terverifikasi, dan sarat unsur tendensius.


Fakta-fakta yang dihimpun dari berbagai pihak, termasuk otoritas berwenang, menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun temuan sahih yang mengaitkan Khairudin dengan aktivitas ilegal tersebut. Nama Khairudin juga tidak tercantum sebagai pegawai resmi Pertamina maupun dalam daftar tenaga pengawas SPBU yang ditugaskan oleh badan usaha milik negara itu.


Pihak keluarga dan rekan kerja Khairudin menyesalkan pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi yang tidak dapat diverifikasi. “Media seharusnya bekerja berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, bukan membuat berita berdasarkan opini atau kepentingan tertentu,” ujar salah seorang rekan Khairudin yang enggan disebutkan namanya.

Tuduhan bahwa Khairudin pernah menawarkan “sagu hati” kepada wartawan juga dianggap sebagai upaya membangun narasi negatif tanpa bukti. Pemberitaan yang menyebut dirinya “arogan” dan “mempermainkan media” pun tidak didasarkan pada fakta yang dapat diuji, serta mengabaikan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


Potensi Pelanggaran Hukum oleh Media

Pakar komunikasi dan hukum menilai pemberitaan tersebut telah melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan secara faktual dan berimbang.
  • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib menjunjung asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 18 ayat (2): Pelanggaran terhadap prinsip kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.


Lebih jauh, penyebaran informasi bermuatan fitnah di media digital juga dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta bagi siapa pun yang menyebarkan konten penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring.


Tuntutan Minta Maaf dan Pencabutan Berita

Sejumlah aktivis dan pemerhati media turut mengecam pemberitaan tersebut. Mereka meminta media bersangkutan untuk segera meminta maaf secara terbuka, mencabut artikel, dan melakukan koreksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


“Berita itu cacat verifikasi dan jelas berupaya membentuk opini negatif terhadap seseorang tanpa dasar kuat. Ini bentuk pembunuhan karakter,” tegas seorang aktivis LSM yang memantau kasus ini.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak media online terkait sumber data, proses konfirmasi, maupun dokumentasi verifikasi yang digunakan saat menerbitkan laporan tersebut.

Sumber: Khairudin
Reporter: Tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update