Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Oknum Satnarkoba Polres Waykanan Dilaporkan ke Propam Polda Lampung atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Pemandu Karaoke

Minggu, 18 Mei 2025 | Minggu, Mei 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T06:12:19Z



CNEWS - Bandar Lampung – Seorang pemandu lagu berinisial NA (22) resmi melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Waykanan ke Bidang Propam Polda Lampung. Dugaan pelecehan itu terjadi saat razia narkotika di tempat karaoke “Lestari” di Desa Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Waykanan, pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.



Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Lampung dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STLLP/B/345/V/2025/SPKT/Polda Lampung dengan dasar laporan polisi LP/B/345/SPKT/Polda Lampung tertanggal 15 Mei 2025, pukul 20.39 WIB.



Menurut keterangan NA, dugaan pelecehan terjadi di dalam kendaraan patroli yang mengangkut dirinya dan enam rekan pemandu lagu lainnya menuju Mapolres Waykanan usai kegiatan razia. NA mengaku awalnya berada dalam satu kendaraan bersama seluruh PL yang diamankan, namun saat perjalanan baru menempuh sekitar 200 meter, ia dan seorang rekannya dipindahkan ke mobil lain bersama dua anggota Satnarkoba, salah satunya berinisial BN, yang diduga menjadi pelaku.



“Baru jalan beberapa kilometer, saya mulai diraba bagian dada, dicium, bahkan kepala oknum itu diletakkan di paha saya. Saya sempat menolak, tapi takut,” ungkap NA dalam laporan.

 

Peristiwa pelecehan itu disebut berlangsung saat NA dalam kondisi tidak sedang bertugas dan berada dalam tekanan psikologis karena dibawa oleh aparat. NA akhirnya memutuskan melapor setelah didampingi oleh pemilik Karaoke Lestari.


Owner Karaoke Lestari juga meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan diusut secara objektif hingga ke ranah pidana.


“Kami minta kasus ini ditindak secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang mencederai institusi kepolisian. Ini menyangkut martabat perempuan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya saat ditemui di ruang SPKT Polda Lampung.

 

Kasus ini kini dalam penanganan Propam Polda Lampung. Publik menanti langkah cepat dan tegas dari Kapolda Lampung serta Bidang Propam Mabes Polri untuk menjamin keadilan dan perlindungan korban, sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian dari oknum yang diduga mencoreng nama baiknya. ( Tim ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update