Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Mobil Pelansir BBM Pertalite Memadati SPBU Milik Mantan Anggota Dewan DPRD Menjadi Pusat Operasi Mafia BBM.

Jumat, 23 Mei 2025 | Jumat, Mei 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T06:22:42Z

 


CNews - Pelalawan Riau -  Mobil pelansr BBM jenis pertalite memadati pompa  SPBU, didalam mobil tersebut terdapat puluhan atau bahkan mencapai ratusan jerigen yang siap isi BBM jenis pertalite  dengan dilansir secara bergantian, Dalam tiap malam bisa mencapai lebih kurang 1000 ( seribu ) jerigen , Dengan dikenakan biaya isi rata - rata  Rp. 17000 / jerigen. 23 Mei 2025.


Diduga Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Pelalawan diduga sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai), Kec.Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau

Yang diketahui kepemilikannya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil kini diduga kuat menjadi pusat operasi jaringan mafia solar dan minyak pertalite  yang merugikan negara dan masyarakat. Informasi yang dihimpun secara eksklusif mengungkapkan bahwa oknum wakil rakyat tersebut disinyalir kuat memfasilitasi praktik haram ini,

Hal itu dibuktikan di saat awak media melihat bermacam-macam unit mobil langsir yang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan cara mengisi berulang ulang kali,salah satu mobil L-300 bermerek samosir (20/05/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di SPBU 14.284.655 


Desa Ukui (Simpang Pulai), Kec.Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau 


Para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. 

Spbu 14.284.655 sudah diberi sangsi oleh pertamina tapi masih saja melakukan pengisian minyak solar ke mobil langsir dan BBM jenis pertalite Kemafia.


Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada yudi pengawas spbu 14.284.655 tidak ada memberikan tanggapan malah nomor awak media diblokir.


Awak media mencoba konfirmasi kepada Taufuik selaku SBM wilayah kabupaten pelalawan,sampai saat ini belum ada tanggapan.



Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. “Kami dari awak media meminta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya

.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.


UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:


mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 14.284.655 ukui dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.( Tim Syah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update