CNEWS - Jakarta — Beredarnya meme tak senonoh yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berujung pada penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dan kini resmi ditahan.
Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Sabtu (10/5/2025).
“Sudah (ditangkap), ditahan di Bareskrim,” ujar Erdi kepada awak media.
SSS diketahui merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Ia diduga sebagai pembuat dan penyebar meme yang memvisualisasikan adegan mesra antara Presiden ke-7 dan Presiden ke-8 RI. Meme tersebut pertama kali mencuat di platform media sosial X (Twitter) melalui akun @Murthadhaone1 pada Rabu malam (7/5).
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang segera viral dan memicu polemik publik.
Meme yang dinilai tidak senonoh itu memancing reaksi luas. Pro dan kontra mengemuka dari kalangan warganet, aktivis kebebasan berekspresi, hingga sejumlah tokoh nasional. Sebagian menilai konten tersebut sebagai bentuk kritik yang kebablasan, sementara yang lain melihatnya sebagai pelanggaran etika dan hukum.
Kepolisian menyebut SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE, serta pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim masih melakukan pendalaman terkait motif, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun penyebaran meme tersebut.( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar