Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Ketum HMI MPO Desak Kejati dan Inspektorat Sultra Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Kota Bangun Rp795 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | Minggu, Mei 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-11T07:57:40Z

 


CNEWS - Konawe Selatan – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Provinsi untuk segera mengusut dugaan korupsi Dana Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2023-2024 dengan total pagu mencapai Rp795.933.000.


Data LPJ anggaran Dana Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan



Tahun 2023

Pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024

Rp. 782.684.000

Pagu

Rp. 782.684.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 342.805.200 43.80

2 Rp 234.805.200 30.00

3 Rp 205.073.600 26.20

Detail data penyaluran

Penyertaan Modal Rp 28.824.780

Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 20.113.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 20.545.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 60.480.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 20.095.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 20.095.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 21.667.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 5.592.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 29.777.000

Pemeliharaan Jalan Desa Rp 33.998.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 13.550.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 15.600.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 4.440.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 12.396.900

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.500.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 78.010.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.000.000

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.418.000

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.900.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 33.000.000

Keadaan Mendesak Rp 108.000.000

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 11.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 90.141.800

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 22.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 23.480.520

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 24.000.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 2.060.000

Pembinaan Lembaga Adat


Data LPJ tahun 2024


Pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024

Rp. 795.932.000

Pagu

Rp. 795.932.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 371.772.800 46.71

2 Rp 424.159.200 53.29

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 1.850.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 30.600.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.500.000

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.760.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.750.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 58.232.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 87.000.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 9.000.000

Peningkatan kapasitas BPD Rp 11.000.000

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 11.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 11.000.000

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 4.500.000

Pembinaan Lembaga Adat Rp 2.500.000

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 5.040.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.326.200

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 7.500.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 13.600.000

Keadaan Mendesak Rp 21.000.0

.

Indra menyebut, besarnya anggaran tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama karena adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tahap pertama senilai Rp371.772.800. Ia menilai, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib diperiksa secara menyeluruh secara transparan sesuai dengan UU no 14 tahun 20008 keterbukaan informasi publik 


“Kejati Sultra jangan hanya berpaku pada surat bebas temuan dari Inspektorat Konawe Selatan. Itu bukan jaminan tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan independen terhadap Kepala Desa Kota Bangun,” tegas Indra kepada media, Minggu (11/5).


Lebih lanjut, Indra juga menyoroti ketidakjelasan pelaporan pada tahap dua dan tiga yang total anggarannya sebesar Rp424.159.200. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi manipulasi dalam proyek peningkatan jalan desa, pembangunan gorong-gorong, serta program rumah layak huni.


“Proyek-proyek fisik ini nilainya fantastis namun tidak sesuai realisasi di lapangan. Ini menjadi dasar kuat adanya dugaan korupsi yang sistematis,” katanya.


Ia menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra dan Inspektorat Provinsi guna mendorong pemeriksaan khusus terhadap oknum kepala desa Kota Bangun.


“Kami akan kawal kasus ini agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” tutupnya. ( Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update