Cnews - Serdang Bedagai – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai resmi menahan TM (53), mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Serdang Bedagai, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada tahun 2015. Penahanan dilakukan setelah TAM diperiksa sebagai tersangka, Selasa (20/5/2025).
TM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kejari Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Tumpak M. Sitohang, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TAM telah dilakukan sejak 5 Mei 2025.
"TM tidak memenuhi panggilan pertama, sehingga penahanan baru bisa dilakukan hari ini," ujar Hasan kepada wartawan.
TM diduga kuat terlibat bersama Terdakwa S (yang saat ini tengah menempuh proses banding) dan Tersangka ZR (44), dalam praktik manipulatif penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit di salah satu bank milik negara di wilayah Serdang Bedagai. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.332.585.554, sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.
“Tindak pidana ini melibatkan kerja sama yang sistematis antara sejumlah pihak di internal perbankan dalam memuluskan pencairan kredit bermasalah,” tegas Hasan.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejari Sergai menyatakan penahanan ini sebagai bentuk komitmen tegas dalam menindak para pelaku korupsi, khususnya yang merusak integritas lembaga keuangan negara.
( Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar