CNEWS - Bogor – Dugaan peredaran obat keras secara ilegal di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mulai menuai perhatian serius. Polda Jawa Barat dikabarkan telah meminta klarifikasi resmi dari jajaran Polsek Parung Panjang terkait laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik distribusi obat-obatan tanpa izin di kawasan tersebut.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Parung Panjang di bawah komando IPDA Ismanudin, S.H., M.H., bergerak cepat bersama Polres Bogor untuk mendalami informasi dan menelusuri jaringan yang diduga terlibat. Penyelidikan lapangan telah dilakukan dan sejumlah titik pemantauan telah diperluas.
"Kami tidak akan mentoleransi peredaran obat keras tanpa izin. Polsek Parung Panjang bersama tim dari Polres Bogor berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas," tegas Kapolsek Parung Panjang saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Meski belum merinci identitas pelaku maupun barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengantisipasi kemungkinan keterlibatan jaringan terorganisir, mengingat modus peredaran obat keras kerap menyasar kawasan padat penduduk dan kalangan remaja.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran obat terlarang. "Partisipasi masyarakat sangat krusial. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara rahasia dan profesional," tambahnya.
Kasus ini menyoroti urgensi penegakan hukum di sektor pengawasan farmasi dan peredaran zat adiktif yang kerap lolos dari pantauan. Publik kini menantikan langkah konkret dari Polda Jabar dan Polres Bogor dalam membongkar jaringan distribusi obat keras yang meresahkan warga. ( Tim - Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar