Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Ketua DPD AKPERSI Kepri Tegas: Jangan Main-main dengan Wartawan, Siap Hadapi Ancaman Apa Pun

Selasa, 20 Mei 2025 | Selasa, Mei 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T07:34:25Z


CNEWS - Tanjungpinang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, mengirimkan pesan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka akses dan ruang dialog bagi insan pers yang tergabung dalam AKPERSI. Dalam pernyataannya, ia menegaskan komitmen penuh organisasinya dalam melawan ketidakbenaran, termasuk praktik mafia barang ilegal dan korupsi yang merampok uang rakyat.



“Kami di AKPERSI berkomitmen menumpas ketidakbenaran. Jangan tutup pintu untuk media. Kami tidak akan diam ketika kejahatan merajalela dan wartawan kami diintimidasi,” ujar Fauzan, penuh penekanan.


Dalam nada tinggi dan penuh semangat, Fauzan memperingatkan siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik wartawan AKPERSI.


“Jangan main-main dengan media yang tergabung dalam AKPERSI. Jangan coba-coba ancam wartawan kami. Satu langkah pun saya tidak akan mundur. Siapa pun kau, baju apa pun yang kau pakai, tak ada urusan bagi saya,” tegasnya.

 

Fauzan juga meminta seluruh jajaran pengurus dan DPC AKPERSI di tingkat kabupaten/kota untuk menjaga komunikasi langsung dengannya jika terjadi tekanan atau ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.


“Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya diusik. Kalian berhadapan langsung dengan saya. Jiwa dan raga ini siap. Jangan anggap enteng jika AKPERSI diusik di Kepri. Jangan kan teror, satu peluru pun siap bersarang di kepala,” tandasnya.

 

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999: Wartawan Dilindungi Hukum


Fauzan menekankan bahwa wartawan adalah profesi mulia yang menyuarakan kebenaran untuk kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.


Dalam UU Pers ditegaskan:

  • Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara
  • Pers nasional tidak boleh disensor atau dilarang penyiarannya
  • Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers
  • Wartawan berhak memilih organisasi dan dilindungi hukum dalam menjalankan tugas

Sanksi bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik pun tidak main-main. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.


Kode Etik dan Profesionalisme


Meski mendapat perlindungan hukum, Fauzan tetap mengingatkan agar seluruh wartawan AKPERSI menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.


“Wartawan harus tetap menjaga integritas dan kode etik jurnalistik. Kita hadir sebagai cahaya, sebagai matahari yang menyinari masyarakat dengan kebenaran, meski kadang pahit. Tidak ada yang bisa mengatur-atur independensi wartawan,” tegas Fauzan.

 

Pernyataan keras ini menjadi sinyal kuat bahwa AKPERSI tidak akan mundur selangkah pun dalam menjaga martabat profesi wartawan serta melawan segala bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan pers di tanah air, khususnya di Kepulauan Riau.( Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update