CNEWS - SIMALUNGUN – Mengungkit tentang pemberitaan di salah satu media online tentang Pelayanan Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan gratis bagi balita dan ibu hamil di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli) dan potensi penyelewengan dana desa. Peristiwa ini terjadi pada kegiatan Posyandu yang digelar 13 Maret 2025 dan kini menjadi sorotan masyarakat serta media.
Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar uang antara Rp10.000 hingga Rp20.000 setiap kali mengikuti kegiatan Posyandu. "Kami selalu diminta membayar, padahal ini seharusnya gratis. Ini bukan sekali dua kali," ujar salah satu ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya.
Ada Anggaran, Tapi Warga Tetap Dipungut Biaya
Keresahan warga kian bertambah setelah mencuatnya data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2024 yang menunjukkan adanya anggaran khusus untuk Posyandu. Tercatat, dana sebesar Rp5.544.000 dialokasikan untuk penyelenggaraan Posyandu, termasuk makanan tambahan, kelas ibu hamil dan lansia, serta insentif kader.
Selain itu, total pagu anggaran Dana Desa Nagori Bosar Galugur Tahun 2024 mencapai Rp936.506.000, dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
Tahap I: Rp461.452.800 (49,27%)
Tahap II: Rp475.053.200 (50,73%)
Tahap III: Rp0 (belum disalurkan)
Laporan Keuangan Dana Desa Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 936.506.000
Pagu
Rp. 936.506.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 461.452.800 49.27
2 Rp 475.053.200 50.73
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 137.445.250
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.544.000
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 73.500.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 135.000.000
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
Dengan dana tersebut, seharusnya layanan Posyandu tidak membebani masyarakat sepeser pun. Dugaan pungli ini memperkuat asumsi publik bahwa ada praktik korupsi terselubung dalam pelaksanaan program kesehatan desa.
Masyarakat Minta Audit dan Penyidikan Mendalam
Dugaan ini pun memicu desakan keras dari masyarakat agar Inspektorat Kabupaten Simalungun segera melakukan audit investigatif dan terbuka. Selain itu, warga mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan penyidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa, terutama dalam aspek penggunaan anggaran kegiatan Posyandu.
"Ini bukan sekadar soal uang Rp10 ribu, tapi menyangkut kredibilitas aparatur desa dalam mengelola anggaran negara. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Ditegakkan
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah desa membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat. Jika dugaan pungli dan penyimpangan ini terbukti, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan dana publik secara tidak sah.
Masyarakat berharap, tindakan hukum yang tegas bisa memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola dana desa di Kabupaten Simalungun secara menyeluruh.
( Tim - Inv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar