CNews - Langgam, Pelalawan — Sudah lebih dari enam bulan berlalu sejak laporan perusakan pondok kebun sawit milik warga Dusun Mamahan Jaya, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, dilayangkan ke Polsek Langgam, namun hingga kini, tidak ada perkembangan berarti. Warga masih menanti kepastian hukum yang tak kunjung datang, sementara para terduga pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Namun hingga 29 Mei 2025, tidak satu pun dari pihak kepolisian memberikan kejelasan terkait status kasus tersebut, menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Langgam.
“Kami masih menunggu kejelasan hukum atas laporan perusakan itu. Para pelaku masih bebas, dan meski sudah hampir enam bulan, kami tetap bersabar. Tapi ini bukan berarti kami diam,” tegas Datuk Batin Palabi Gondai, Uwis, tokoh adat sekaligus pemegang hak wilayat Desa Gondai, Kamis (29/5/2025).
Datuk Uwis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Sebab menurutnya, pembiaran terhadap tindakan-tindakan premanisme terhadap masyarakat adat akan menjadi preseden buruk dan mengancam keberlangsungan wilayah adat serta rasa aman masyarakat di desa.
“Kami akan terus membantu anak kemenakan dan masyarakat mengawal kasus ini. Supaya tidak ada lagi pihak yang berani semena-mena merusak wilayah adat kami dengan gaya premanisme,” tegasnya.
Advokat Soroti Mandeknya Penanganan Kasus
Syamsul Harifin, SH, selaku Pendamping Hukum pelapor, mengaku kecewa terhadap lambannya proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Langgam.
“Sudah lebih dari enam bulan, tapi belum ada titik terang. Kami masih menunggu, dan tentu klien kami berharap keadilan bisa ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Syamsul juga mengingatkan bahwa negara ini menjunjung prinsip "Hukum sebagai Panglima", dan sudah sepatutnya pihak kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam menangani laporan masyarakat kecil, terutama dari komunitas adat.
Polsek Langgam Bungkam
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kapolsek Langgam, Ipda Jerry Paulus Sinaga, SH, hingga Kamis (29/5/2025), tidak mendapat tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pribadi tak kunjung dijawab, memperkuat kesan bahwa aparat enggan transparan kepada publik terkait perkembangan kasus ini.
Ketertutupan informasi ini memperparah ketidakpercayaan warga terhadap penegakan hukum di daerah. Padahal, dalam banyak kasus konflik lahan dan perusakan di Riau, diamnya aparat kerap dianggap sebagai bentuk pembiaran dan keberpihakan pada pelaku.
( Tim Syd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar