CNEWS - Pelalawan Riau - Setelah mendapatkan informasi adanya kebakaran , Kepala Desa Ir. H. Rusi Slamet mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya bersama Tim, Damkar Balai TNTN, Kepolisian Polsek Ukui dan Polres Pelalawan, yang langsung meninjau dan melakukan pemadaman kebakaran tepatnya di kawasan hutan Marga Sadwa TNTN desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ,19 April 2025.
Motif kebakaran tersebut diduga hasil penebangan liar dan bahkan sampai melakukan proses pembakaran lahan yang akan digunakan perkebunan kelapa sawit, Namun sayang dalam kejadian belum diketahui siapa otak pelaku pembakaran , Menurut informasi sang pelaku OTK adalah orang - orang dari Desa Bukit Kusuma yang selama ini masuk secara ilegal tanpa melapor ke pihak Desa Lubuk Kembang Bunga yang punya Wilayah, Namun ketika ada kebakaran pihak desa yang dipermasalahkan.
" Ir. H. Rusi Slamet, Menambahkan pihak Desa mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya pihak kepolisian Polsek Ukui dan anggota personil Tim Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan Riau.
Setelah selesai melakukan pemadaman dan pengukuran lokasi kebakaran seluas lebih lanjut 5 ha. Pihak kepolisian melakukan pemasangan plang sepanduk dan garis polisi.
Diminta pihak penegak hukum terkait untuk secepatnya melakukan Penyelidikan/ Penyidikan terhadap pelaku, diduga kuat sang pelaku sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:
Pembakaran hutan di kawasan Taman Nasional (TN) termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak yang ditimbulkan.
Pasal-pasal yang relevan:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf d: Setiap orang dilarang membakar hutan.
Pasal 78 ayat (3): Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku yang sengaja membakar hutan.
Pasal 78 ayat (4): Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar bagi pelaku yang melakukan pembakaran karena kelalaian.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 69 ayat (1) huruf h: Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 108: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3-10 miliar bagi pelaku yang melakukan pembakaran lahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 187: Menjelaskan sanksi pidana bagi tindakan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun jika menimbulkan bahaya bagi barang, 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa, dan seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika mengakibatkan kematian. ( Sya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar