Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


PT. Rigunas Agri Utama Melarang Siapa Saja Mengambil Buah Sisa Replanting .

Rabu, 30 April 2025 | Rabu, April 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-30T03:33:22Z

 


CNEWS - Inhu Riau -  Mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian buah sawit hasil sisa replanting, Pihak perusahaan  PT. Rigunas Agri Utama Melarang keras bagi siapa saja yang akan mengambil / atau mengutip  buah sawit sisa hasil Replanting . 30  April 2025.


Sikap tegas yang diambil oleh pihak perusahaan PT. Rigunas Agri Utama melalui humas Angga Pratama   bahwa  kita menjaga pihak - pihak lain yang nantinya akan memanfaatkan keuntungan pribadi tanpa izin dan nantinya akan Merugikan  pihak perusahaan.


" Akan tetapi jika himbauan tersebut tidak diindahkan maka pihak perusahaan akan melaporkan ke pihak kepolisian, dianggap perbuatan yang mengambil buah sawit sisa Replanting tanpa izin maka sudah melanggar aturan hukum sesuai: 


Pencuri buah sawit dari perusahaan dapat dikenakan pasal 55 huruf d jo . Pasal 107 UU Perkebunan, yang menghukum pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian hasil kebun termasuk buah sawit. ungkap Humas Angga Pratama , SH .


Terpisah sumber berita berinisial PR,  selaku warga menjelaskan bahwa selama ini ada dugaan kuat ada gerombolan OTK yang selama ini berusaha mengambil/ atau mengutip buah sawit Replanting dan hal tersebut diduga sudah mendapatkan izin dari pihak D*sa S* tem *t , menurut pengakuan seorang pengutip ketika ditanya.


Sementara itu pihak kepala Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Indra Giri Hulu Riau ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp aktif namun tidak ada komentar jawaban apapun terkait adanya dugaan gerombolan OTK yang  telah mengambil buah sawit sisa Replanting 

( Tim/SAR ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update