Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Nepotisme Pangulu Silou Paribuan: Putri Diangkat Jadi Kaur, Diduga Langgar UU Desa

Selasa, 29 April 2025 | Selasa, April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T05:24:33Z

 


CNEWS – Silou Paribuan. -Simalungun 

Praktik nepotisme diduga terjadi di Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pangulu (Kepala Desa) Silou Paribuan, M. Saidin Saragih, diduga mengangkat putri kandungnya sendiri sebagai Kaur Perencanaan dan Pengembangan, melanggar prinsip transparansi dan integritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.


Pasal 26 ayat (4) huruf (p) UU tersebut menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa dengan prinsip bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, proses penjaringan perangkat desa tambahan di Silou Paribuan justru terkesan direkayasa demi mengakomodasi keluarga dekat sang pangulu.


Sejumlah warga Nagori Silou Paribuan yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya kejanggalan dalam proses pengangkatan tersebut. Warga menilai, pengangkatan putri kandung pangulu sebagai Kaur Perencanaan dan Pengembangan tidak mencerminkan asas keadilan dan keterbukaan yang semestinya dijunjung dalam pemerintahan desa.


Selain dugaan praktik nepotisme, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun 2024 juga menjadi sorotan. Dengan total pagu anggaran Rp850.049.000, dana tersebut telah tersalurkan dalam dua tahap, yaitu Rp400.871.600 (47,16%) dan Rp449.177.400 (52,84%). Namun, tahap ketiga belum tersalurkan hingga akhir tahun.


Dalam rincian penggunaan dana, beberapa kegiatan menonjol seperti:

Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp105.000.000 dan Rp57.806.000,

Penyelenggaraan berbagai kegiatan Posyandu dengan total puluhan juta rupiah,

Pemeliharaan sanitasi permukiman Rp27.000.000,

Peningkatan produksi tanaman pangan Rp40.000.000,

Pelatihan di bidang hukum, kesehatan, dan kepemudaan dengan biaya rata-rata Rp7.500.000 per kegiatan.


Meski begitu, masyarakat masih mempertanyakan transparansi dan efektivitas realisasi program-program tersebut di lapangan. Sejumlah proyek fisik dan kegiatan sosial disebut-sebut tidak sepenuhnya memenuhi ekspektasi warga, menambah sorotan atas integritas pemerintahan desa saat ini.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pangulu Silou Paribuan, M. Saidin Saragih, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan nepotisme maupun penggunaan dana desa.


Awak media  akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa serta hak masyarakat atas pemerintahan yang bersih dan adil. ( Tim ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update