Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Diduga Lecehkan Simbol Negara, Kantor Afd 4 Kebun PTPN IV Pabatu Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Lusuh

Selasa, 29 April 2025 | Selasa, April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T05:39:59Z


CNEWS  - Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Simbol kehormatan negara kembali tercoreng. Sebuah temuan mencengangkan terjadi di Kantor Afdeling 4 Kebun Regional II PTPN IV Pabatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (26/4/2025). Terpantau, bendera Merah Putih yang sudah robek dan lusuh masih dikibarkan secara terang-terangan di halaman kantor.


Kondisi ini sontak memantik sorotan publik. Pasalnya, pengibaran bendera negara dalam keadaan tidak layak merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara dan berpotensi melanggar hukum. Ironisnya, saat tim media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Asisten Afd 4, tidak ada tanggapan maupun upaya untuk segera memperbaiki kondisi bendera tersebut.


Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 67 secara tegas dinyatakan bahwa "Bendera Negara tidak boleh dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, lusuh, luntur, atau kusut." Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.


Tak hanya itu, Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun bagi siapa saja yang terbukti melakukan penodaan terhadap lambang negara.


Kini publik menanti sikap tegas dari Direksi PTPN IV, khususnya Manajer Distrik Regional II Kebun Pabatu serta jajaran pengawas internal. Tidak hanya penanganan terhadap kasus ini yang dinanti, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola karyawan, kepemimpinan, dan pemahaman nilai-nilai kebangsaan di lingkungan PTPN IV.


Publik juga mendesak keterlibatan pihak berwenang, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara, untuk menindak tegas setiap bentuk dugaan penodaan terhadap simbol negara, khususnya di institusi milik negara seperti BUMN.


Apakah kejadian ini akan berujung pada tindakan hukum tegas atau justru kembali menjadi preseden buruk yang melemahkan wibawa negara? Jawabannya kini dinanti masyarakat. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update