CNEWS - Medan - Sumut – Seorang pengemudi mobil (R4) terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian setelah nekat menerobos lampu merah dan diketahui masa berlaku dokumen kendaraannya telah habis, Senin (07/04/2025) siang.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat seorang petugas tengah bertugas melakukan pengaturan lalu lintas di Pos Simpang MT Hariono-Sutomo (E3) Medan. Petugas menghentikan mobil yang melanggar karena diketahui menerobos lampu merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya. Tak hanya itu, SIM pengemudi pun turut mati.
Saat diminta turun untuk mengambil surat tilang, pengemudi mulai bersikap keras dan mempertanyakan kewenangan petugas. Ia juga mendesak agar segera diberikan BRIVA tilang agar bisa langsung melakukan pembayaran. Petugas lalu mengarahkan pengemudi ke sisi pos sembari menyusun surat tilang dan kode BRIVA dengan teliti, mengingat pentingnya ketepatan data.
Namun situasi memanas saat istri pengemudi turut marah dan tidak terima petugas mencabut kunci mobil. Ia merekam kejadian sambil menyatakan bahwa polisi tidak berhak menyita kendaraan meskipun seluruh dokumen telah mati. Meski mendapat tekanan, petugas tetap melayani dengan sabar.
Setelah BRIVA selesai dibuat, pengemudi membayar denda tilang melalui ATM dan menunjukkan bukti setoran. Namun, sempat terjadi penolakan dari pihak pengemudi untuk mengembalikan surat tilang yang telah diberikan sebelumnya. Setelah dilakukan penjelasan kembali, surat tilang akhirnya dikembalikan dan kunci kendaraan diserahkan kembali kepada pengemudi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kelengkapan dokumen berkendara demi keselamatan dan ketertiban di jalan. ( Jib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar