C. NEWS - Solo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang dilayangkan pengacara Muhammad Taufiq. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dan akan mulai disidangkan pada 24 April 2025.
Gugatan ini menyoal legalitas ijazah Jokowi yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada 2005 dan 2010. Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, KPU Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Solo Arya mengungkapkan bahwa pihaknya langsung membentuk tim internal untuk melacak ulang seluruh dokumen dan regulasi pencalonan Jokowi pada dua periode pilkada tersebut.
“Kami menyisir ulang seluruh arsip yang relevan, termasuk formulir pencalonan, berkas administrasi, dan dasar hukum verifikasi ijazah di tahun 2005 dan 2010,” ujar Arya saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).
Ia mengakui, sebagian besar staf yang dulu terlibat dalam proses pencalonan kini telah pensiun atau dipindah tugaskan. Namun, pihaknya menjamin penelusuran dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
“Kami tidak hanya mengandalkan memori institusi, tapi juga menguji kembali keabsahan proses melalui regulasi PKPU pada saat itu. Peraturannya tentu berbeda dengan sekarang,” tambah Arya.
KPU Solo menyebut siap membuka dokumen-dokumen yang diminta pengadilan, selama sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sikap terbuka ini dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas lembaga pemilu di tengah sorotan publik yang kian tajam.
Sementara itu, pengacara Muhammad Taufiq menyatakan bahwa gugatan diajukan bukan semata-mata untuk menyerang personal Presiden Jokowi, tetapi untuk menguji validitas data yang menjadi dasar pencalonan pejabat publik.
Kasus ini dipastikan menjadi perhatian nasional, mengingat melibatkan nama Presiden serta institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu. Jika diterima majelis hakim, gugatan ini berpotensi membuka kembali catatan lama yang selama ini tertutup rapat. ( Tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar