Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Kapolda Riau Diminta Segera Usut Pemilik Gudang BBM Subsidi.

Rabu, 09 April 2025 | Rabu, April 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-09T07:13:48Z

 


CNEWS - Inhu Riau - Kapolda Riau yang baru menjabat Irjen Herry Heryawan, Diminta  ketegasan untuk segera menindak dan mengusut tuntas pemilik gudang BBM subsidi jenis solar yang selama ini belum tersentuh hukum. untuk menindak tegas terhadap pengusaha penimbunan BBM subsidi, Ternyata selama ini ada gudang BBM subsidi jenis solar, akan tetapi faktanya dalam temuan tersebut sampai saat ini masih juga belum ada yang tau dari pihak APH manapun 9 April 2025.

Rudi ,  Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI) , memberikan informasi tentang temuan gudang BBM, bahwa selama ini ada mobil tangki Industri biru putih dengan muatan kapasitas tonase lebih kurang 16 ton yang mengambil BBM tersebut, Tepatnya di wilayah  jln lintas timur Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indra Giri Hulu Riau. 


Aktivitas penimbunan BBM subsidi diduga sudah  sudah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia NKRI sesuai: 


Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 


Sanksi pidana penimbunan BBM 


Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun

Pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 60 miliar


Ketentuan hukum penimbunan BBM


Badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan BBM tertentu yang melanggar peraturan perundang-undangan 


Penimbunan BBM merupakan tindak pidana 

Undang-undang terkait BBM

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja 

Peran negara dalam pengelolaan migas 


Negara menguasai migas sebagai sumber daya alam yang berperan penting dalam perekonomian nasional


Negara mengelola migas semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat.


Sebelum merugikan banyak pihak yaitu negara dan masyarakat, diminta penegakan hukum wilayah provinsi Riau diminta untuk segera menangkap pelaku penimbunan BBM subsidi , dalam hal tersebut belum diketahui siapa yang memiliki usaha tersebut, Namun menurut informasi yang didapat bahwa yang memiliki gudang adalah pak Hitam , akan tetapi pemilik usaha belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut tegas Rudi .


Kemudian awak media melalui WhatsApp mencoba konfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek  setempat  melalui Kapolsek, Namun belum ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media . ( Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update