CNEWS – Deli Serdang, 19 April 2025
Lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) RA/BA/TPA YPI Al Hafiz H. Ali di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang kini tengah disorot tajam. Investigasi DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) bersama awak media mengungkap dugaan pungutan biaya yang membebani siswa dan orang tua—mulai dari biaya wisuda hingga rekreasi luar sekolah—yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Total Dugaan Pungutan Capai Rp127 Juta Lebih
Dugaan pungutan dilakukan dalam dua bentuk:
Wisuda siswa dengan biaya sebesar Rp705.000 per siswa,
Rekreasi luar sekolah sebesar Rp170.000 per siswa.
Dengan total siswa sekitar 114 orang, jumlah pungutan ditaksir mencapai Rp127.680.000, nominal yang mencengangkan untuk satuan pendidikan tingkat RA/PAUD. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan inklusif dan kebijakan pemerintah yang mengutamakan pendidikan murah dan bebas pungutan.
Langgar Imbauan Dinas Pendidikan, Dalih Kepala Sekolah Tuai Kecaman
Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/3625.SKR/2024 pada 13 Mei 2024, yang secara tegas menghimbau agar:
1. Kegiatan perpisahan dilakukan di lingkungan sekolah,
2. Bersifat sederhana,
3. Tidak dibebankan biaya kepada siswa.
Namun, Kepala RA Al Hafiz H. Ali, Apsah, diduga mengabaikan edaran tersebut. Dalam keterangan kepada awak media pada 15 April 2025, Apsah bahkan menyatakan bahwa larangan seperti ini hanya berlaku di wilayah Pulau Jawa—sebuah dalih yang dinilai tidak berdasar dan melecehkan otoritas daerah.
Kemenag Deli Serdang Tak Keluarkan Larangan, Celah Pungutan Terbuka?
Petugas Kemenag Bidang Pendidikan Madrasah, Zul, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada surat edaran larangan dari Kemenag terkait kegiatan perpisahan atau pungutan di jenjang pendidikan RA, MI, MTs, dan MA.
Kekosongan regulasi ini diduga menjadi celah dimanfaat oleh pihak sekolah, termasuk RA Al Hafiz H. Ali, untuk memberlakukan pungutan yang kian membebani masyarakat.
Nada Tinggi dan Ancaman: Kepala Sekolah Diduga Intimidasi Wartawan
Lebih ironis, saat awak media dan DPP FMI melakukan konfirmasi langsung di ruang kerja Apsah, suasana memanas. Kepala sekolah diduga meninggikan suara, menyebut bahwa dirinya memiliki anak berpangkat "kolonel"—pernyataan yang ditafsir sebagai upaya intimidasi terhadap wartawan agar bungkam dan menghentikan investigasi.
Peristiwa ini terjadi pada 15 April 2025 pukul 11.50 WIB dan disaksikan langsung oleh sejumlah orang tua siswa serta anak-anak didik yang saat itu berada di lokasi.
Seruan Tegas kepada Bupati dan Kemenag: Segera Bertindak!
Mengingat besarnya nilai dugaan pungutan dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak siswa dan orang tua, DPP Forum Masyarakat Indonesia dan kalangan media meminta Bupati Deli Serdang untuk segera memanggil dan mengevaluasi pihak sekolah serta mendesak Kemenag Deli Serdang agar mengeluarkan surat edaran larangan pungutan di seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya.
Kondisi ini bukan kasus tunggal—indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik serupa terjadi pula di beberapa sekolah lain di Kabupaten Deli Serdang.
Kebebasan Pers Harus Dilindungi
DPP FMI menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ancaman terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Kesimpulan: Sorotan Publik dan Desakan Reformasi
Kasus dugaan pungutan di RA Al Hafiz H. Ali adalah sinyal kuat bahwa sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya di bawah Kemenag, masih lemah. Sudah saatnya kebijakan satu pintu diterapkan secara tegas—baik di lingkungan Dinas Pendidikan maupun Kemenag—untuk memastikan semua lembaga pendidikan berjalan dalam koridor hukum dan tidak membebani rakyat. ( SYT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar