ketiga yang diduga calo Bintara Polri diantaranya inisial HH (baju coklat) saat menandatangani kuitansi penerimaan Panjar
CNEWS - Sulawesi Selatan – Dugaan praktik percaloan dalam penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang keluarga casis dari Takalar, berinisial HR, mengungkapkan bahwa untuk meloloskan anggota keluarganya menjadi polisi, mereka diminta menyediakan dana sebesar Rp550 juta, dengan panjar Rp200 juta yang disetorkan dalam dua tahap—Rp150 juta di Bontonompo, Kabupaten Gowa, dan Rp50 juta di Galesong, Kabupaten Takalar.
Transaksi tersebut diduga dilakukan di rumah seseorang yang disebut sebagai “Pak Jenderal” di Bontonompo, Gowa. Namun, HR enggan menyebutkan identitas lengkap sosok tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sayangnya, setelah calon siswa tersebut gagal lolos seleksi, uang panjar sebesar Rp200 juta tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Laporan di Polres Takalar Mandek?
HR mengaku telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Takalar sejak September 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/245/IX/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut signifikan dari kepolisian.
“Saya sudah sering dijanjikan uang itu akan dikembalikan, tapi hingga sekarang belum terealisasi. Bahkan, pihak kepolisian terkesan lambat menindaklanjuti laporan kami,” ujar HR, Selasa, 25 Maret 2025.
Saat dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Takalar, AKP Fajar, menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil gelar perkara. “Kami sudah konfirmasi dengan penyidik, silakan tanyakan langsung kepada mereka,” katanya pada Kamis, 27 Maret 2025. Pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa belum ada tindakan tegas terhadap terlapor berinisial HH, yang diduga sebagai calo casis Polri.
Polda Sulsel Siap Tindaklanjuti
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi, menegaskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti. “Siapapun yang melanggar, baik disiplin, kode etik, maupun pidana, akan kami proses,” ujarnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena terlapor HH disebut-sebut sebagai sosok yang dikenal kebal hukum di Takalar. Ia bahkan telah dilaporkan beberapa kali sejak 2023 atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, termasuk oleh seorang personel Polri, Aipda AM, dan seorang Bhayangkari. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut.
Polri: Masuk Polisi Gratis!
Menanggapi maraknya isu percaloan, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri bersifat gratis dan transparan. “Kalau ada yang meminta bayaran untuk masuk polisi, jangan percaya. Proses seleksi Polri sudah mengusung prinsip transparan, jujur, akuntabel, dan humanis,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Selasa, 1 April 2025.
Dedi juga menegaskan bahwa Satuan Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri bertanggung jawab mengawal rekrutmen agar bebas dari praktik percaloan. “Kami membuka ruang komunikasi publik, hotline, dan whistleblower system untuk merespons keluhan masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menindak tegas praktik percaloan yang mencoreng institusi. Masyarakat menanti langkah konkret Polres Takalar dan Polda Sulsel dalam menegakkan hukum secara adil.
( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar