Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, Kepala Sekolah Terancam Diperiksa

Rabu, 09 April 2025 | Rabu, April 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T19:06:55Z

 


CNEWS - Simalungun – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan tajam. Kepala sekolah, Johannes Sinaga, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah sejak tahun 2022 hingga 2024.


Berdasarkan penelusuran tim investigasi, sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah mengindikasikan adanya praktik manipulatif, termasuk ketimpangan anggaran kegiatan belajar dan pembayaran honor tenaga pendidik yang tidak wajar. Data resmi menunjukkan inkonsistensi signifikan dalam pencairan dan penggunaan dana.


Pada Januari 2024 misalnya, dana honor guru tercatat Rp16.800.000, namun hanya Rp3.000.000 pada Agustus di tahun yang sama. Bahkan, dana BOS sebesar Rp20.790.000 yang dicairkan pada Februari 2022 tidak digunakan sama sekali.


Honor Tinggi Tanpa Guru Tetap


Mirisnya, berdasarkan data yang tercatat, jumlah tenaga pendidik di sekolah ini tercatat nol, dengan rasio guru dan murid yang tidak masuk akal, yakni 1:∞ (tak terhingga). Namun, anggaran honor tetap mengalir dengan nominal besar. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya indikasi praktik fiktif atau pemalsuan data.


Keterangan dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa Kepala Sekolah Johannes Sinaga tidak pernah terlihat hadir selama sepekan penuh sejak Senin (10/2). Ketidakhadiran ini diduga sebagai bentuk kelalaian yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Desakan Audit Total


Kuatnya dugaan penyimpangan mendorong masyarakat dan berbagai elemen untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan dana BOS di SD Negeri 095236 Pondok Bengkok.


“Dana BOS seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan jadi bancakan. Kami minta penegak hukum segera periksa kepala sekolah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah, termasuk Johannes Sinaga, belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan tegas dan tidak tebang pilih demi menjaga marwah pendidikan di Kabupaten Simalungun.

(Tim Inv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update