Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


DIDUGA BERIKAN UPAH RENDAH, VIHARA YAYASAN SOSIAL ANGSAPURA DELI SERDANG DIPERTANYAKAN KOMITMENNYA TERHADAP HAK KARYAWAN

Selasa, 29 April 2025 | Selasa, April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T13:23:33Z

 


CNEWS  – Deli Serdang | Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Vihara Yayasan Sosial Angsapura yang berlokasi di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, diduga memberikan upah di bawah standar kepada para karyawannya. Temuan ini mencuat dari hasil investigasi tim awak media CNEWS, berdasarkan laporan dari narasumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.


Menurut narasumber, jumlah karyawan di Vihara Yayasan Sosial Angsapura mencapai sekitar 30 orang dengan jam kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun, upah yang diterima oleh para pekerja berkisar antara Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000 per bulan, tergantung dari lama masa kerja masing-masing karyawan.


Jika dibandingkan dengan standar yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebesar Rp3.735.000, maka nilai upah yang diterima para pekerja dinilai tidak layak dan jauh dari ketentuan minimum. Hal ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021, terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja.


“Ini sudah tidak sesuai aturan, apalagi jika menyangkut hak dasar seperti upah layak. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar narasumber kepada awak media.


Penting untuk diingat bahwa kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers merupakan wahana komunikasi massa dan pembentuk opini yang wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, penyampaian informasi ini merupakan bentuk kepedulian media terhadap hak-hak dasar masyarakat pekerja.


Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan hak jawab, tim CNEWS telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Vihara Yayasan Sosial Angsapura pada Selasa, 29 April 2025. Namun, staf yang berinisial JI, saat dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 0823-xxx-417375, tidak bersedia memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Vihara Yayasan Sosial Angsapura. Redaksi CNEWS tetap membuka ruang klarifikasi dan akan melakukan pemantauan lanjutan guna memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi | CNEWS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update