Senin 2 Jun 2025

Notification

×
Senin, 2 Jun 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Viral! Wartawan Digugat Rp 6 Miliar, Upaya Bungkam Kritik Kebebasan Pers di Purwakarta

Senin, 17 Maret 2025 | Senin, Maret 17, 2025 WIB | 59 Views Last Updated 2025-03-16T18:44:26Z

 


CNEWS - PURWAKARTA – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman! Seorang wartawan media online dan empat warga Desa Panyindangan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta oleh kepala desa mereka sendiri. Mereka dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 6 miliar atas tuduhan perbuatan melawan hukum terkait pemberitaan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2024.


Yang lebih mengejutkan, gugatan ini muncul setelah empat warga tersebut, didampingi seorang tokoh masyarakat, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa ke Polres Purwakarta. Alih-alih mendapat kepastian hukum, mereka justru diseret ke pengadilan. Tak hanya warga, wartawan yang mengungkap dugaan korupsi ini juga ikut digugat!


Ratusan Warga Turun ke Jalan, Desak Keadilan


Gugatan ini memicu kemarahan warga. Pada Rabu (12/3), ratusan warga Desa Panyindangan turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Purwakarta, menuntut keadilan dan kebebasan pers.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis, memberitakan fakta yang terjadi di lapangan. Tapi malah digugat,” ujar Caturazi, wartawan yang kini harus menghadapi tuntutan hukum.


Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kepala Desa Panyindangan melalui kuasa hukumnya, Riki Baihaki, terhadap lima pihak, yakni:


  1. H. Ahmad
  2. Widi Purnama
  3. Sumarna
  4. Adel
  5. Satu media online

PN Purwakarta membenarkan adanya gugatan tersebut. “Sidang pertama hari ini masih sebatas pemeriksaan kelengkapan administrasi dari kedua belah pihak. Namun, ada satu tergugat yang belum melengkapi persyaratan,” kata Juru Bicara PN Purwakarta, I Gedr A. Mulyawan, didampingi Humas PN Purwakarta, Melly Sinaga.


Upaya Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

Sementara itu, pihak keluarga kepala desa menyebut gugatan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan langkah hukum untuk mencari kebenaran. Agung, salah satu perwakilan keluarga Kepala Desa Panyindangan, menegaskan bahwa gugatan ini diinisiasi oleh keluarga dan warga desa yang merasa nama baik kepala desa tercemar akibat pemberitaan dugaan korupsi.


“Maka dari itu, saya beserta masyarakat ingin tahu siapa yang benar dan siapa yang salah dalam persoalan ini. Kami hanya ingin pembuktian yang jelas,” ujar Agung dalam konferensi pers, Rabu (12/3).


Agung juga mengklaim bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga ketertiban masyarakat dan menghindari potensi bentrokan akibat perbedaan pendapat di tengah warga. Ia berharap kasus ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan politik yang dapat memperkeruh situasi.

Namun, di tengah polemik ini, muncul kekhawatiran bahwa gugatan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan upaya masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik. Jika kritik dan pemberitaan jurnalis berujung gugatan miliaran rupiah, apakah ini menjadi strategi baru untuk membungkam suara kritis?


Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah keadilan akan berpihak pada kebenaran atau justru digunakan sebagai alat untuk memberangus kritik? ( TimRed ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update