CNEWS - Labuhanbatu – Seorang anggota Satlantas Polres Labuhanbatu, Bripka Aldian Janu Rambe (39), menjadi sorotan publik setelah aksinya menendang seorang wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ) viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Video yang merekam aksi Bripka Aldian menunjukkan ia menendang kepala wanita ODGJ yang diketahui bernama Evi. Polisi berdalih tindakannya merupakan reaksi spontan lantaran kesal motornya dibakar oleh korban.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Evi diduga menyiramkan bensin dan membakar sepeda motor milik Bripka Aldian di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu. Melihat motornya terbakar, Bripka Aldian diduga langsung meluapkan emosinya dengan menendang korban.
"Ada wanita ODGJ yang membawa bensin dan menyiramkan ke motor polisi itu hingga terbakar. Secara spontan, dia (Bripka Aldian) melakukan tindakan tersebut," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani.
Bripka Aldian Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Dalam pemeriksaan internal, Bripka Aldian mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
"Pihak Polres sudah memanggil polisi tersebut, dan dia telah meminta maaf kepada korban," jelas Kompol Siti Rohani.
Polda Sumut juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi terkait insiden ini.
Sanksi Masih dalam Proses
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi etik terhadap Bripka Aldian, Kompol Siti menyebutkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Tindakan lebih lanjut akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai," tambahnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait etika dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani situasi yang melibatkan individu dengan gangguan jiwa. Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku
. ( TimRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar