CNEWS - JAKARTA – Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., menegaskan keinginannya agar pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dihukum lebih berat, termasuk hukuman mati. Hal ini ia sampaikan dalam program Gaspol! Kompas.com pada Jumat (14/3/2025).
"Kalau saya sih mengharapkan (ada hukuman lebih berat), saya kepingin jujur saja," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.
Pernyataan tegas ini muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan megakorupsi di Pertamina yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Namun, hingga kini, belum ada regulasi yang secara eksplisit memungkinkan penerapan hukuman mati bagi koruptor di luar kasus-kasus tertentu seperti yang berkaitan dengan kejahatan luar biasa dalam situasi tertentu.
Pernyataan Jaksa Agung ini pun memantik diskusi luas di kalangan publik dan ahli hukum mengenai kemungkinan revisi hukum pidana agar koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar bisa mendapatkan hukuman maksimal.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar