Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Dua Polisi Sumut Ditangkap dalam Kasus Pemerasan Rp4,7 Miliar, Komisi III DPR Desak Pelacakan Aliran Uang

Jumat, 21 Maret 2025 | Jumat, Maret 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T14:41:29Z

 


CNEWS - JAKARTA – Dua anggota Polda Sumatera Utara, Brigadir B dan Kompol RS, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan total uang pungutan mencapai Rp4,7 miliar. Kasus ini diungkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selain dijerat hukum, kedua oknum polisi tersebut juga telah dipecat dari dinas kepolisian.


Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengecam keras tindakan para pelaku dan mendesak agar aliran uang hasil pemerasan tersebut segera ditelusuri. “Kasus seperti ini sudah sering terjadi, dan para oknum inilah yang merusak citra kepolisian di mata publik,” tegas politikus Partai Nasdem itu dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).


Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa pemecatan saja tidak cukup. Ia mendesak agar kedua pelaku dijatuhi hukuman pidana yang setimpal. “Jangan berhenti di mereka berdua saja. Lacak ke mana uang itu mengalir, karena sangat mungkin ada pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan ini,” ujarnya.


Politikus yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi ini juga menduga bahwa miliaran rupiah yang dikumpulkan kedua tersangka tidak hanya dinikmati sendiri. Ia meminta agar Kortastipidkor mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kalau ada jaringan lebih luas, sikat habis! Jangan beri ruang bagi mental-mental pungli di tubuh kepolisian. Ini momentum untuk bersih-bersih,” tegasnya.


Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya integritas serta transparansi dalam institusi kepolisian. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. ( Red/PPWI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update