Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Tidak Benar PT Agung Sedayu Ganti Rugi Lahan di PIK 2 dengan Harga Murah dan Intimidasi Warga

Jumat, 14 Februari 2025 | Jumat, Februari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T15:28:48Z


 

CNEWS - Kabupaten Tangerang – Serikat Pekerja Mandiri meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk lebih bijak dalam menyikapi polemik terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.


Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Mandiri, Gatot Sugiana, menekankan bahwa proyek ini sangat berpengaruh terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan PIK.


"Kami berharap polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 tidak merugikan pekerja di sana. Kami hanya ingin agar mereka tetap memiliki pekerjaan dan tidak menjadi korban akibat kepentingan politik tertentu," ujar Gatot, Jumat (14/2/2025).


Dukungan serupa juga datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar, yang menyebut bahwa konflik agraria di PIK 2 telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.


"Berdasarkan fakta di lapangan, PT Agung Sedayu justru menjadi korban dari politisasi dan kampanye negatif yang dilakukan oleh pihak yang belum bisa menerima kekalahan di Pilpres 2024," ujar Badrun.


Warga yang Direlokasi Mendapatkan Ganti Rugi Layak


Samid, salah satu warga yang terdampak penggusuran di Kampung Muara, mengaku telah pindah ke Kampung Tanjung dengan menggunakan dana ganti rugi dan tukar guling tanah dari PT Agung Sedayu Group.


"Saya menerima ganti rugi bangunan dan relokasi karena kampung lama saya sering terkena banjir rob yang semakin parah. Di tempat baru ini lebih tinggi dan tidak banjir lagi," kata Samid.


Di Kampung Muara, ia memiliki tanah seluas 100 meter persegi dengan satu unit rumah. Untuk tanah, ia mendapatkan mekanisme tukar guling dengan lahan di lokasi relokasi, sedangkan untuk bangunan ia menerima ganti rugi sebesar Rp 3,5 juta per meter, dengan total Rp 300 juta.


"Saya membangun rumah baru dengan biaya Rp 200 juta dan sisanya saya pakai untuk modal buka warung," tambahnya.


Bawani (50), warga lain yang sudah pindah ke lokasi relokasi sejak sembilan bulan lalu, juga menyatakan menerima ganti rugi sebesar Rp 3,5 juta per meter untuk bangunan rumahnya. Kini, ia bersama empat anaknya tinggal di rumah baru yang lebih luas dibandingkan tempat tinggal sebelumnya.


Kepala Desa Muara, Syarifudin, menjelaskan bahwa dari 180 kepala keluarga yang terdampak, 80 persen di antaranya sudah pindah ke lokasi relokasi yang disiapkan oleh pengembang.


"Sebanyak 5 hektare lahan telah disediakan untuk menampung warga yang tergusur. Prosesnya bertahap, mulai dari pengukuran hingga pembayaran ganti rugi. Warga yang setuju pindah langsung memetakan tanah mereka di lokasi baru sesuai luas tanah di kampung lama," jelasnya.


Menurut Syarifudin, pemukiman relokasi lebih tertata, memiliki fasilitas yang lebih baik, dan terbebas dari ancaman banjir.


Tidak Ada Intimidasi dalam Pembebasan Lahan


Syarifudin menegaskan bahwa tuduhan terhadap PT Agung Sedayu terkait pembayaran ganti rugi lahan yang tidak layak dan praktik intimidasi tidak benar.


"Isu bahwa pengembang membayar hanya Rp 50 ribu per meter itu hoaks. Faktanya, warga mendapat ganti rugi jauh di atas NJOP. Justru yang melakukan praktik tidak sehat adalah oknum calo dan makelar tanah yang mencoba membeli tanah warga dengan harga murah lalu menjualnya kembali ke pengembang dengan harga tinggi," katanya.


Ia juga menambahkan bahwa lahan yang sudah dibebaskan namun belum dibangun masih bisa digunakan oleh pemilik lama untuk persawahan atau tambak ikan dengan sistem pinjam pakai.


"Seluruh hasil dari pemanfaatan lahan itu tetap menjadi milik warga lama. Ini menunjukkan bahwa proses pembebasan lahan di PIK 2 dilakukan dengan cara yang transparan dan adil," tutupnya.

(Reporter: Syahrudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update