Pemkab Sergai Sumut Batasi kemitraan Media Non-Verifikasi Dewan Pers Dan Menciptakan Kesenjangan Serta Melecehkan Sebagian Insan Pers Lainnya
CNEWS -Serdang Bedagai – Sumut - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) propinsi Sumatera Utara 10 tahun sudah menerapkan kebijakan yang membatasi kerja sama dengan media massa. Hanya media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers yang dapat bermitra dengan pemerintah daerah. Kebijakan ini telah menuai dan menciptakan reaksi dari sejumlah wartawan dan organisasi pers yang lainya
Dasar Hukum Pembatasan Kemitraan
Pemkab Serdang Bedagai Melalui Kepala Bidang Kominfo Sergai, Rini Ry, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
1. Permenkominfo No. 4 Tahun 2024, perubahan dari Permenkominfo No. 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
2. Peraturan Bupati No. 53 Tahun 2021, yang menjadi pedoman kerja sama publikasi Pemkab Sergai dengan media massa.
3. Keputusan Bupati Serdang Bedagai No. 44/18.24/Tahun 2023, yang menetapkan standar penilaian dan peringkat media dalam kerja sama publikasi.dan Peraturan Dewan Pers No. 03/PERATURAN-DP/X/2019,
Pandangan Wartawan Non-Verifikasi Dewan Pers
Kebijakan ini menuai sorotan dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers yang sah secara hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetapi belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Mereka menilai aturan ini membatasi kebebasan pers dan menciptakan ketimpangan.
“Dewan Pers bukan satu-satunya penentu keabsahan wartawan. Mereka hanya bertugas mendata media, bukan menjadi pengadil dalam dunia jurnalistik,” ujar seorang perwakilan media yang menolak kebijakan tersebut.
Para wartawan juga menyoroti dugaan praktik pilih kasih dalam kerja sama media dengan Pemkab Sergai. Mereka menilai bahwa hanya media yang terverifikasi yang mendapatkan keuntungan, Dengan Menggunakan Anggaran Unang Negara seperti fasilitas pelatihan di luar kota, akomodasi hotel, Kantorn hingga dukungan operasional lainnya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa Pemkab Sergai mengangkat beberapa insan pers sebagai pegawai honorer, meski di lapangan ada laporan bahwa mereka jarang menjalankan tugas sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Sergai. Hal ini sangat strategi memicu dapat memecah belah solidaritas jurnalis di daerah tersebut.
Seorang jurnalis dari media online mengaku pernah mencoba mendaftarkan medianya ke Pemkab Sergai, tetapi ditolak dengan alasan belum terverifikasi Dewan Pers. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Diskominfo Sergai, Rini Ry, melalui pesan WhatsApp yang menyatakan, "Untuk media Bapak belum terverifikasi Dewan Pers ya, Pak."
Terdengar oleh tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sergai, R. Syahputra, menyayangkan kebijakan Pemkab Sergai yang dinilai diskriminatif terhadap pers.
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Kebijakan ini menciptakan kesenjangan dan melecehkan sebagian insan pers lainnya. Jika memang seperti ini, lebih baik wartawan unit Pemkab Sergai dihapuskan saja agar tidak ada diskriminasi, Sementara kita telah mendengar Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers pada 3 Maret 2023 menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bukanlah sebuah keharusan.
"Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur tetap diakui sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.
Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023, tetapi tidak ada kewajiban bagi media untuk mengikuti verifikasi.
Dengan adanya dugaan diskriminasi ini, insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai mempertanyakan kebijakan Pemkab Sergai yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan kesetaraan dalam dunia jurnalistik.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar