CNEWS - Inhu Riau - Putusan pengadilan Militer Sumatera Barat ( Sumbar) , Melalui Denpom Tembilahan Provinsi Riau yang pada akhirnya memberatkan TNI AD Priayong dan menjadi bersalah bahkan sampai harus menjalani hukuman , 4/2/2025.
Pom / Denpom Tembilahan Provinsi Riau diduga tidak jujur dan adil , atas masalah kasus sepele yang pada akhirnya di naikkan ke pengadilan Militer pada akhirnya berujung memberatkan dan memvonis putusan bersalah besar dan menjalani hukum bagi Priayong selaku (TNI AD) aktif dari satuan KODIM Rengat ( 0302) menyatakan meminta tolong kepada Presiden Prabowo (RI) terkait putusan pengadilan Militer Sumatera Barat ( Sumbar) yang diduga tidak Jujur dan Adil, padahal kita duga surat Sertifikat milik Mastur alias Asun keturunan Tionghoa tidak sesuai dengan ukuran luas tanah yang mana dalam isi surat tersebut berukuran 2000 M, namun faktanya tanah tersebut tidak ada seluas 2000 M, lebih kurang hanya , lebih kurang berukuran: 6450 (M2) /0.443913⁰S, 102. 448873⁰E .
Akan tetapi faktanya dari pihak penyidik Denpom Tembilahan Provinsi Riau dan pihak pengadilan Militer tidak mau melakukan pengukuran atau bahkan melakukan persidangan di lapangan dilokasi obyek tanah tersebut, akan tetapi langsung percaya dengan keterangan dari pelapor saja , kita duga semua keputusan tersebut ada rekayasa hukum sebut TNI AD Priayong selaku korban.
.
Priayong mempertanyakan ada apa dengan pihak pom / Denpom Tembilahan dan Pengadilan Militer yang langsung menjatuhkan putusan dan Vonis terhadap dirinya , Priayong juga mengatakan masih ada hak untuk membela diri dengan keputusan yang jujur dan adil , Priayong mengaku memiliki surat resmi dan lengkap dengan saksi sepadan tanah juru ukur melalui RT setempat, Namun pihak Pengadilan Militer diduga membuat keputusan sepihak terhadap kepentingan Mastur / Asun.
Dengan keraguannya dengan surat Sertifikat yang dimiliki oleh Mastur, ( Asun) Priayong mengatakan sudah meminta kepada pihak penyidik Denpom Tembilahan Pekan baru Riau dan pengadilan Negeri Inhu Kota Rengat untuk melakukan pengukuran ulang akan tetapi pihak denpom militer dan pengadilan tidak mau melakukan cek ukur dilokasi .
Melalui Media , Priayong meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan kepada panglima TNI ( Kepala Staf TNI) agar masalahnya segera diselesaikan dengan adil, Priayong juga menyatakan sebagai seorang prajurit TNI AD yang berjiwa kesatria akan bertanggung jawab penuh , jika nantinya terbukti bersalah maka siap menerima hukuman dari kesatuan TNI .
Priayong meminta dengan tegas agar diadakan sidang ulang dengan melakukan proses sidang lapangan dengan mengukur luas tanah masing - masing yang selama ini masih jadi obyek permasalahan sengketa Tanah.
Kemudian dari pihak BPN Inhu Riau, Ketika dikonfirmasi awak media di ruang kantor tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang, akan tetapi kalau pihak yang punya tanah atas nama Mastur alias Asun yang meminta untuk pengukuran ulang maka pihak BPN akan bersedia jelaskan.
Sementara itu dari pihak penyidik Denpom Tembilahan Provinsi Riau ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp. 08126918XXXX, Menjawab bahwa kalau hal tersebut silahkan saja langsung tanya ke pengadilan Militer ya, Jadi tanyakan aja langsung ke Dilmi aja , jawaban melalui WhatsApp singkat. ( Tim Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar